Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate, Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Uang Rp 21,4 M

Lugas Wicaksono • Kamis, 16 April 2026 | 20:33 WIB
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm

 

SURABAYA, Radar Bromo-PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany.

Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya.

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang.

Baca Juga: Tiga Perkara Perdata Nany Widjaja di PN Surabaya Tetap Berjalan

"Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

"Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (gas/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#pt java fortis corporindo #nany widjaja #PT Dharma Nyata Press #pn surabaya