Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Terdakwa Korupsi Lampu Hias–RTH Kota Probolinggo Mulai Disidang, Didakwa Pasal Berlapis dan Berbeda

Arif Mashudi • Kamis, 16 April 2026 | 19:21 WIB
SIDANG DAKWAAN: Tiga terdakwa kasus korupsi lampu hias dan RTH Kota Probolinggo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, (16/4). (Istimewa)
SIDANG DAKWAAN: Tiga terdakwa kasus korupsi lampu hias dan RTH Kota Probolinggo saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, (16/4). (Istimewa)

 

SURABAYA, Radar Bromo-Kasus korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo masuk babak baru. Tiga terdakwa kasus itu mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4).

Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis dan berbeda.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar bersamaan untuk ketiga terdakwa.

Yaitu, Mashud Yunasa, Basiran, dan Dzulian Zhidan Nassa Pratama. Meski disidangkan bersama, dakwaan dibacakan secara terpisah karena perbedaan pasal yang dikenakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi mengatakan, perkara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 306 juta dari total nilai proyek Rp 1,1 miliar itu sudah digelar.

Ketiga terdakwa disidangkan bersamaan, dengan dakwaan pasal berlapis.

”Tadi sidangnya ketiga terdakwaan langsung bersamaan. Tetapi, untuk pembacaan dakwaannya, tetap dibacakan satu-satu. Sebab, pasal yang didakwakan pada terdakwa juga beda,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo, Direktur Penyedia Jadi Tersangka Baru, Kini Total 3 Tersangka

Untuk terdakwa Basiran dan Zhidan, JPU mengenakan dakwaan primair Pasal 603 KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sedangkan terdakwa Mashud Yunasa didakwa dengan pasal primair yang sama. Yakni, Pasal 603 KUHP junto Pasal 18 UU NOmor 20/2001 junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Namun berbeda pada dakwaan subsidair. Mashudi didakwa menggunakan Pasal 3 KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Ferdinand Marcus Leander bersama anggota Pultoni dan Abdul Gani memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap. Ketiganya memilih mengajukan eksepsi.

”Untuk ketiga terdakwa sama-sama mengajukan eksepsi. Jadi sidang berikutnya, agenda pembacaan eksepsi terdakwa,” terangnya.

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH oleh Kejari Kota Probolinggo dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar. Pada 29 Januari 2026, penyidik menetapkan tiga tersangka.

Dua orang di antaranya langsung ditahan, yaitu Mashud Yunasa sebagai penyedia yang menandatangani kontrak dan Basiran sebagai penerima subkontrak.

Sementara Dzulian Zhidan Nassa Pratama tidak ditahan karena kondisi sakit, meski proses hukum tetap berjalan. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#sidang #rth #Kota Probolinggo #lampu hazard tak menyala #korupsi