SURABAYA, Radar Bromo- Ditreskrimsus Polda Jatim Rabu (15/4) mengungkap kasus peredaran beras jenis stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) palsu yang dikemas sendiri oleh tersangka RMF.
Pelaku memasok beras dari petani untuk kemudian dikemas menggunakan karung berlabel SPHP sehingga seolah-olah diproduksi oleh bulog.
Atas modus tersebut RMF sanggup meraih omzet hingga Rp 1 miliar dalam setahun.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan, kasus peredaran beras SPHP palsu terungkap pada 6 April lalu di Kalirejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
RMF, 28, dalam memperjualbelikan beras berlabel SPHP palsu juga turut mengurangi berat timbangan beras.
”Dalam kemasan beras SPHP yang tertulis label 5 kg namun faktanya berat bruto hanya 4,9 kg,” urai Henri, (15/4).
Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pangan di Probolinggo Tinggi, Bulog Pastikan Beras Aman
Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menambahkan, pelaku sengaja mengurangi timbangan 1 ons tiap kemasan untuk meraup keuntungan tambahan.
Setiap kemasan 5 kg yang telah dikurangi 1 ons, RMF sanggup meraup omzet Rp 3 ribu.
Selain mengurangi berat beras SPHP, RMF juga turut mengakali label SPHP yang diperjualbelikan.
Label palsu tersebut dipergunakan RMF untuk mengemas beras oplosan yang didapatkan dari para petani dan toko kelontong.
Beras SPHP yang masuk kategori medium tersebut justru diisi dengan beras oplosan kualitas rendah.
”Yang kita temukan sekarang ini pecahannya hampir 80 persen. Sehingga kualitas sangat jauh di bawah mutu,” ujar Farris.
Dalam menjalankan aksinya Farris menggunakan label SPHP tanpa ada perizinan dari Bulog.
Aksi tersebut telah dijalankan FRM sejak April 2025 lalu. Per minggu RMF sanggup mengedarkan 2 ton beras SPHP palsu dengan omzet sekitar Rp 22,8 juta.
”Perkiraan kami 1 bulan, dikalikan empat yaitu sebanyak Rp 91,2 juta,” urai perwira menengah dengan dua melati emas tersebut. Sehingga dalam setahun pelaku sanggup meraup omzet mencapai sekitar Rp 1,09 miliar. (leh/JP/mie)
Editor : Muhammad Fahmi