Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Penganiayaan Santri di Gondangwetan Pasuruan Sulit Diselesaikan Secara Restorative Justice, Ini Alasannya

Muhamad Busthomi • Selasa, 14 April 2026 | 08:43 WIB
Ilustrasi (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi (Dok. Jawa Pos)

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan kasus dugaan penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gondangwetan, memasuki tahap penting.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai memanggil pihak korban dan tersangka, untuk memastikan arah penyelesaian perkara. Apakah melalui restorative justice (RJ) atau berlanjut ke proses hukum.

Pemanggilan terhadap korban telah dilakukan pada Senin (13/4). Langkah itu dilakukan untuk mengonfirmasi sikap korban terkait kemungkinan penyelesaian damai, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan restorative justice.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal, menjelaskan, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan sebelum pelimpahan perkara ke tahap dua.

“Korban sudah kami panggil untuk memastikan apakah ada upaya damai atau tidak. Karena dalam aturan, restorative justice harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Ibu korban sebagai pelapor, paman korban dan anak korban sepakat menolak damai dan meminta perkara itu berlanjut ke meja hijau.

Selain korban, pihak kejaksaan juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka pada hari berikutnya.

Keduanya masing-masing berinisial SU, 20 yang merupakan petugas keamanan pondok pesantren, serta AF, 30 yang berstatus pengurus.

“Kami rencanakan besok dua tersangka juga kami panggil. Ini bagian dari pendalaman sebelum perkara dilimpahkan ke tahap dua,” jelasnya.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap MMQ, 20, seorang santri di pondok pesantren tersebut.

Namun, peluang penyelesaian secara damai tampaknya kecil. Pihak korban disebut menolak jalur restorative justice dan memilih melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan, Daniel Efendi, yang mendampingi korban menegaskan, korban menginginkan proses hukum tetap berjalan demi keadilan.

“Korban menolak damai. Maunya tetap diproses hukum. Bahkan, berharap jaksa juga memasukkan tuntutan restitusi saat persidangan,” tegasnya.

Menurut Daniel, langkah tersebut penting sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, sekaligus memberikan efek jera.

Ia juga menilai, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, harus ditangani secara serius.

“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi di lingkungan pendidikan pesantren,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#penganiayaan #santri #kabupaten pasuruan #kejari #ponpes