Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Buru Rekan Perangkat Desa Pelaku Jambret di Rejoso Pasuruan

Fuad Alyzen • Sabtu, 11 April 2026 | 11:43 WIB
Ilustrasi jambret (gemini ai)
Ilustrasi jambret (gemini ai)

REJOSO, Radar Bromo - Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Polres Pasuruan Kota terus bergerak melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku jambret yang berhasil lolos dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Identitas pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut telah dikantongi petugas, yakni AR, 30, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pengejaran ini, merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, Selasa (7/4) lalu.

Mirisnya, salah satu tersangka yang berhasil diringkus adalah EH, 30, seorang oknum perangkat Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Selain EH, polisi juga mengamankan SA, 37, warga Desa Sladi, yang diduga kuat terlibat dalam komplotan tersebut.

Aksi kriminal ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial S, 60, Senin (6/4) siang, di jalanan sepi antara Desa Rejoso Kidul-Manikrejo, Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Korban yang sedang berkendara tiba-tiba dipepet oleh para pelaku. Dengan cepat, pelaku merampas kalung emas beserta liontin senilai Rp 22 juta dari leher korban.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi, menegaskan, kepolisian berkomitmen penuh untuk menangkap AR agar kasus ini tuntas.

“Kami masih melakukan perburuan intensif. Dua pelaku lainnya sudah dalam penahanan, dan sekarang fokus kami adalah menangkap satu pelaku yang masih melarikan diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf b dan d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komplotan penjambret ini terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (zen/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dpo #curas #rejoso #perangkat desa #jambret