PURWOSARI, Radar Bromo - Pelarian SAZ, 35, berakhir di jeruji besi. Lelaki asal Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Purwosari pada Senin (6/4) malam lalu.
Ia ditangkap, terkait kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang pemuda pada akhir Januari lalu.
Korbannya adalah Firman Maulidian, 19, warga Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Akibat serangan brutal tersebut, Firman menderita luka robek serius pada kaki dan tangan kirinya, hingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Saiful Anwar (RSSA) Malang selama sepuluh hari.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, menguraikan tersangka kini telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Benar, tersangka sudah kami amankan sekitar pukul 19.00 malam kemarin. Saat ini proses hukum terus berjalan," tegas Iptu Santy.
Peristiwa berdarah ini bermula, Selasa (27/1) dini hari sekitar pukul 00.30. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya dalam perjalanan pulang usai menonton gelaran sound horeg di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.
Namun, saat melintas di pinggir jalan nasional ruas Malang-Surabaya, tepatnya di wilayah Kelurahan/Kecamatan Purwosari, korban dicegat dan diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk korban sendiri.
Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah disita, sementara senjata tajam jenis golok yang digunakan tersangka masih dalam tahap pencarian.
Meski SAZ telah tertangkap, polisi menegaskan, kasus ini belum sepenuhnya tuntas.
Masih ada satu pelaku lain berinisial SY, warga Bangil, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan keterangan saksi, SY saat kejadian juga membawa senjata tajam jenis celurit.
"Identitas terduga pelaku kedua sudah kami kantongi. Tim Buser di lapangan saat ini tengah melakukan pengejaran intensif terhadap SY. Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka SAZ dijerat dengan Pasal 262 atau Pasal 466 ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat atas tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin