REJOSO, Radar Bromo - Dua dari tiga orang penjambret terhadap warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial S, 60, berhasil diamankan.
Namun barang bukti berupa kalung emas milik korban sudah raib. Para pelaku sudah menjualnya.
Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini sehari setelah kejadian.
S, seorang emak-emak menjadi korban penjambretan Senin (6/4), sekitar pukul 14.40, di Jalan Desa Rejoso Kidul-Manikrejo. Tepatnya di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso.
Dalam kejadian itu, korban dijambret oleh tiga orang yang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario.
Korban tak hanya kehilangan sebuah kalung emas beserta liontinnya, namun juga terluka. Ia terjatuh ke aspal jalan.
Kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta ini pun dilaporkan ke kepolisian. Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo mengatakan, menerima laporan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV serta keterangan yang diperoleh di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Setelah terindetifikasi, kepolisian menuju lokasi para pelaku. Selasa (7/4), sekitar pukul 21.00, salah seorang pelaku dibekuk.
Dia adalah warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial EH.
Dari hasil pemeriksaan awal, EH mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan perhiasan milik korban.
“Barangnya sudah dijual. Kami hanya mengamankan barang bukti uang dari tersangka,” katanya.
EH “bernyanyi.” Nyanyiannya menuntun polisi ke rumah rekannya di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. sekitar 30 menit kemudian, tersangka berinisial SA, yang beraksi bersama EH dibekuk di rumahnya.
Dari SA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, sebilah sabit, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AR yang satu desa dengan EH, berhasil kabur. Polisi memastikan terus memburunya.
Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku beraksi dengan cara menarik paksa kalung yang dikenakan korban hingga korban terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka dan nyeri pada bagian dada.
Atas perbuatan itu, ketiganya disangka melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rejoso.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih DPO hingga tertangkap,” ujar Agung. (zen/rud)
Editor : Fahreza Nuraga