PASURUAN, Radar Bromo- Sidang kasus korupsi PKBM Untung Suropati dan Cempaka, Kota Pasuruan, memasuki putusan akhir.
Dua terdakwa dinyatakan bersalah. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/4).
Terdakwa kasus PKBM Cempaka Ely Harianto, divonis satu tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Ely juga tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.
Terdakwa lainnya, Luluk Masluhah dalam kasus PKBM Untung Suropati, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut tiga tahun penjara. Bedanya, selain pidana badan Luluk juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta kepada negara.
Perbedaan tuntutan dan vonis tersebut dipengaruhi oleh sikap kedua terdakwa. Ely Harianto telah mengembalikan kerugian negara, sedangkan Luluk Masluhah belum melakukannya.
Selain itu, nilai kerugian negara yang ditimbulkan Luluk lebih besar. Majelis hakim memberikan waktu satu bulan kepada Luluk untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Mugiono Kurniawan menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski putusannya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
“Kami tetap melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut untuk memastikan keadilan telah ditegakkan. Jika terdakwa menyatakan banding, JPU juga akan menyatakan banding,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini baru Ely Harianto yang telah mengembalikan kerugian negara. Pengembalian dilakukan Februari lalu.
Sedangkan Luluk belum mengembalikan kerugian negara. Jika tidak memenuhi kewajiban mengembalikan kerugian negara, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Kasus itu sendiri bermula dari penyelidikan pada Juli 2024. Saat itu, penyidik Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban PKBM Cempaka dan Untung Suropati.
Modus yang digunakan adalah pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai bahkan bersifat fiktif. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan belajar masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil penghitungan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600. Rinciannya, PKBM Untung Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020–2024. Sedangkan PKBM Cempaka menyebabkan kerugian Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021–2024. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi