PAJARAKAN, Radar Bromo - Kasus dugaan pencabulan yang dialami korban remaja perempuan berinisial NF, 16, sudah lima bulan dilaporkan ke Polres Probolinggo.
Meski sudah berbulan-bulan, sejauh ini kepolisian belum menetapkan siap yang harus bertanggung jawab atas kasus yang dialami warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini.
Ayah sambung pelapor yang berinisial SF, 50, masih belum jelas statusnya. Namun, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, memastikan kasus ini terus berjalan. Kini, penyidik masih terus melengkapi keterangan dari para saksi.
Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan. Baik keterangan pelapor, korban, dan pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut.
Namun, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan untuk memperjelas perkaranya.
“Kami pastikan terus berjalan. Pemeriksaan kepada sejumlah saksi masih kami lakukan,” ujar Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara.
Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor atau ayah sambung korban. Tetapi, adanya surat panggilan itu tidak diindahkan.
Diduga, terlapor kabur setelah mengetahui aksi tak senonohnya dilaporkan ke kepolisian.
Kata Agung, keterangan terlapor diperlukan untuk menggali apakah ada persesuaian dengan perkara yang dituduhkan kepadanya, sehingga perkara menjadi terang. “Akan kami lakukan pemanggilan sampai terlapor datang,” bebernya.
Sebelumnya, NF mengaku berulang kali dicabuli oleh ayah sambungnya, SF. Bahkan, aksi itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa memilukan ini terjadi setelah korban pindah rumah dari Kecamatan Banyuanyar ke Kecamatan Tegalsiwalan pada 2019.
Kala itu, korban tinggal bersama ibu yang menikah lagi dengan SF (bapak tiri korban). Di rumah SF, mereka hanya tinggal bertiga, korban, ibu korban, dan SF.
Setahun setelah pindah, perangai SF berubah. Ia lebih perhatian dan suka bercanda. Korban yang saat itu masih SD, begitu polos, tidak tahu maksud sikap manis SF. Nahas, saat ibu korban bepergian dan tinggal mereka berdua, SF beraksi. Mencabuli korban.
Berhasil melakukan aksi pertama, terlapor ketagihan. Ia mengulangi aksinya setiap kali di rumah hanya berdua.
Bahkan, ketika korban libur sekolah dan SF tidak bekerja, serta ibu korban keluar rumah, SF langsung mendatangi kamar korban. Selasa, 16 Desember 2025, korban melapor ke Polres Probolinggo. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga