Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Buron Garong Motor di Pandaan Pasuruan Berhasil Diringkus di Rumahnya

Rizal Syatori • Minggu, 5 April 2026 | 20:13 WIB
MERINGKUK: Tersangka pencurian motor dan uang, Rochmat Hidayat, 33, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)
MERINGKUK: Tersangka pencurian motor dan uang, Rochmat Hidayat, 33, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (Polsek Pandaan for Radar Bromo)

PANDAAN, Radar Bromo - Pelarian Rochmat Hidayat, 33, dari kejaran polisi, akhirnya terhenti.

Lelaki yang sehari-harinya tinggal di Dusun Mojo, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini, diringkus Unit Reskrim Polsek Pandaan setelah terbukti melakukan aksi pencurian motor dan uang tunai paada Sabtu, 31 Januari 2026 lalu.

Korban kejahatan tersebut menimpa Melly, 37, warga Dusun Sukorejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kejadian bermula saat korban memarkir motor Honda Vario bernopol N 6538 TDO di samping rumahnya dalam kondisi kunci setir.

Namun, keesokan harinya, sekitar pukul 05.30, korban mendapati tas selempang di meja dapurnya sudah terbuka.

Tak hanya uang tunai Rp 230 ribu yang raib, dompet, STNK, hingga kunci motor pun amblas.

Saat dicek ke samping rumah, motor kesayangannya pun sudah hilang digondol pelaku. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 10 juta.

Kanitreskrim Polsek Pandaan, Ipda Binsar Manurung, mengungkapkan, pelaku berhasil diidentifikasi melalui serangkaian penyelidikan lapangan.

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada Jumat (3/4) sekitar pukul 19.00 tanpa perlawanan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Rochmat melancarkan aksinya seorang diri pada malam hari dengan cara memanjat pagar rumah korban.

Nahas bagi korban, motor hasil curian tersebut rupanya telah digadaikan oleh tersangka kepada seseorang yang kini tengah diburu polisi (DPO).

"Uang tunai dari dompet korban maupun uang hasil menggadaikan motor tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Binsar.

Kini, pria asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (zal/one)

 

Editor : Jawanto Arifin
#buron #motor #Pandaan #pencurian