
KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus pembacokan brutal yang terjadi saat karnaval di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, mencapai babak akhir.
Terdakwa Dani Eko Prasetyo, 31, divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan.
Vonis diputuskan dalam sidang Kamis (2/4) siang. Putusan untuk warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam dakwaannya, JPU menjerat Dani dengan dakwaan primer Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Sementara polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat. Ancamannya hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi brutal terdakwa Dani yang membacok korban Andre, 22, warga Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto. Korban dibacok celurit berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan medis, ada 25 luka bacok di tubuh korban.
Aksi sadis tersebut terjadi di tengah karnaval. Bahkan saat itu korban juga sedang menonton karnaval.
Setelah kejadian itu, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap aparat kepolisian di rumah keluarganya di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Senin (1/9) dini hari, tahun 2025. Sehari kemudian, Selasa (2/9), ia ditetapkan sebagai tersangka.
Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan Nyoman Sudarsana menjelaskan, proses persidangan berjalan sesuai prosedur. Meskipun terdapat percepatan waktu sidang putusan.
“Sidang dimulai pukul 10.15 dan selesai pukul 11.00. Dalam putusan tersebut, terdakwa divonis 9 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 10 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan jadwal sidang dilakukan karena ada agenda mendadak dari pimpinan majelis hakim.
“Tidak ada maksud lain. Karena ada panggilan mendadak dari pimpinan pusat, sehingga sidang harus dimajukan. Itu sudah menjadi keputusan ketua majelis,” imbuhnya.
Meski putusan telah dibacakan, Kejaksaan belum menentukan sikap akhir. JPU Taufik Eka Purwanto menyatakan, masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Atas putusan tadi, kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” katanya.
Ia juga meminta keluarga korban untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pihak kejaksaan.
“Kami memahami ada keluhan dari keluarga korban. Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa tentu menjadi pertimbangan kami untuk disampaikan kepada pimpinan,” jelasnya.
Menurutnya, kejaksaan berkomitmen mengambil langkah yang tepat demi mewakili kepentingan korban.
“Mohon bersabar agar kami bisa mengambil tindakan yang benar dan mewakili khususnya keluarga korban yang merasa dirugikan,” jelasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi