Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kabur, Tersangka Korupsi PNM di Probolinggo Masuk DPO

Arif Mashudi • Kamis, 2 April 2026 | 07:54 WIB
Ilustrasi buronan
Ilustrasi buronan

KANIGARAN, Radar Bromo - Rencana Polres Probolinggo Kota melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Probolinggo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, menemui kendala. Salah satu tersangka berinisial YS, 48, buron. Karena itu, kini yang bersangkutan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Awalnya, penyidik Tipikor Polres Probolinggo berencana melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Probolinggo awal 2026. Penyidik pun memanggil tersangka YS. Namun dalam panggilan pertama dan kedua, tersangka mangkir.

Akhirnya, kepolisian berusaha menjemput paksa tersangka ke rumahnya. Ternyata, tersangka YS sudah meninggalkan rumah dan keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin mengatakan, proses penyidikan dugaan kredit di PNM untuk tersangka YS, sudah dinyatakan lengkap. Koordinasi dengan JPU sudah dijadwalkan untuk pelimpahan tahap kedua. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik saat hendak dilimpahkan ke Kejari.

“Kami sudah panggil ulang tersangka YS, tapi tidak hadir. Setelah diperiksa ke rumahnya, tersangka sudah pergi meninggalkan rumah dan tidak ada kabar lagi,” katanya, Rabu (1/4).

Selama ini, kata Zaenal, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka kooperatif. Sikap itu menjadi salah satu pertimbangan pihaknya tidak menahannya. Namun, saat akan dilimpahkan ke JPU, malah kabur.

Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini pun menetapkan tersangka buronan atau masuk dalam DPO. Dengan harapan, tersangka dapat diketahui keberadaannya dan berhasil diamankan.

“Tersangka YS sudah kami tetapkan DPO. Semoga segera ada titik terang keberadaannya,” harapnya.

Soal proses penyidikan untuk tersangka TA, 31, Zaenal mengatakan, penyidikan terharap warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, selaku nasabah pemohon kredit, itu juga sudah tuntas. Namun pelimpahan tahap dua juga masih menunggu tersangka YS berhasil diamankan.

“Untuk tersangka TA masih belum pelimpahan tahap dua,” katanya.

Diketahui, Satreskrim Polres Probolinggo Kota menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT PNM ULaMM Unit Leces yang berlokasi di Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kemudian, menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Salah satunya, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berinsial YS, 48. Ia merupakan kepala Unit PT PNM ULaMM Leces. Satu tersangka lainnya warga Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, TA, 31. Ia tercatat sebagai nasabah pemohon kredit.

Zaenal menjelaskan, perkara ini bermula pada Maret 2018. Saat itu, TA mengajukan permohonan kredit ke PT PNM ULaMM Leces. Kemudian disetujui oleh YS dengan nilai pinjaman Rp 175 juta.

Ternyata, dalam proses pengajuan kredit, TA menggunakan dokumen persyaratan palsu. Selain itu, tahapan pengajuan tidak dijalankan sesuai buku panduan dan mekanisme perusahaan. Akibatnya, PT PNM ULaMM Leces mengalami kerugian keuangan Rp 166.612.800. (mas/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tersangka #buron #kepolisian #polres #korupsi