KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo terus berproses.
Kini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk diperiksa kelengkapannya sebelum bergulir ke Persidangan.
Setelah menerima berkas tahap pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo segera melakukan penelitian berkas dari penyidik Polres Probolinggo.
Baik dari segi materiil maupun formil. Upaya ini dilakukan agar berkas lengkap sebelum kemudian dilanjutkan kepada PN Kraksaan.
“Sudah kami terima saat ini masih dilakukan pemeriksaan berkas,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.
Dalam pemeriksaan tersebut nantinya masih memungkinkan berkas kurang lengkap, maka berkas dikembalikan lagi kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Setelah dinyatakan lengkap atau P21. Maka berkas kemudian dilimpahkan kepada PN Kraksaan untuk penetapan jadwal sidang.
“Saat ini masih berproses. Tentunya koordinasi kami lakukan sampai perkara siap untuk disidangkan,” tuturnya.
Sebelumnya Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.
Pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo Minggu (15/2) lalu.
Turis Thailand tersebut kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di bromo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.368.200.
Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing yakni Abd sebagai eksekutor. Lalu ES yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian.
Satu lagi adalah NF yang turut membantu menghilangkan barang bukti. ES dan NF adalah pasangan suami istri.
Motif dalam aksi ini adalah faktor ekonomi tersangka ES dan NF karena terlilit hutang. Sementara Abd diperintahkan ES.
Akibat perbuatannya, Abd dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid