PROBOLINGGO, Radar Bromo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo berupaya segera menuntaskan proses penyidikan dugaan korupsi hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2022-2024. Namun penyidikan masih terhambat pengajuan audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Masih antre. Karena itu, penyidik belum dapat menyidik calon tersangka yang harus bertanggung jawab.
Kajari Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengatakan, proses penyidikan untuk mengungkap praktik dugaan korupsi penggunaan hibah KONI belum tuntas. Pihaknya masih menunggu antrean audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Untuk menentukan nilai kerugian negara akibat perbuatan korupsi itu, harus sesuai hasil audit BPKP.
BPKP berwenang melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) untuk mendukung penyidikan tindak pidana korupsi. Audit ini bertujuan menetapkan nilai kerugian secara riil berdasarkan bukti.
“Penyidikan dugaan korupsi hibah KONI masih belum (tuntas). Karena masih nunggu antrean PKKN,” terangnya.
Sejauh ini, Kajari menilai, pemeriksaan keterangan terhadap saksi-saksi sudah dirasa cukup. Pascapemeriksaan terhadap mantan Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi, penyidik juga telah memeriksa sejumlah penyedia atau pihak ketiga.
“Saksi yang telah dipanggil hampir 50 orang. Cukup banyak yang harus dimintai keterangan dan perkara dugaan korupsi yang disidik juga mulai tahun 2022 hingga tahun 2024,” katanya.
Menurutnya, proses penyidikan butuh waktu cukup lama karena dokumen anggaran hibahnya banyak. Terutama hibah pada 2023 yang mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Sedangkan, pada 2022 nilai hibahnya sekitar Rp 6 miliar dan pada 2024 sekitar Rp 5 miliar. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga