KANIGARAN, Radar Bromo - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Probolinggo oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dipastikan tuntas. Berkas dan ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, JPU tengah menyiapkan dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Kajari Kota Probolinggo Lilik Setyawan mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan RTH yang ditaksir mengakibatkan kerugian negara Rp 306 juta itu sudah tuntas. Pelimpahan tahap dua dari penyidik ke JPU telah dilakukan.
“Kalau pemberkasan tahap penyidikan sudah selesai, bahkan sudah pelimpahan tahap dua juga,” katanya, Selasa (31/3).
Lilik mengatakan, pihaknya berupaya untuk segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Kini, JPU tengah menyusun dakwaan untuk ketiga tersangka. Jika dokumen dakwaan sudah siap, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Diperkirakan, dalam waktu dekat perkara pengadaan senilai Rp 1,1 miliar ini akan segera disidangkan,” terangnya.
Diketahui, Kejari Kota Probolinggo berhasil mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar. Kamis (29/1) malam, Pidsus Kejari Kota Probolinggo menetapkan tiga tersangka. Bahkan, dua orang langsung ditahan. Yakni tersangka berinisial MY sebagai penyedia bertanda tangan kontrak serta BAS, penerima sub kontrak atau pekerjaan. Sedangkan, seorang tersangka berinisial Z, tidak ditahan karena sakit. (mas/rud)
Editor : Fahreza Nuraga