KRAKSAAN, Radar Bromo - Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kembali mengadili perkara pembunuhan Deding Darma Firdaus, 27, warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading Selasa (31/3) sore.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut Majelis Hakim memvonis terdakwa pidana penjara masing-masing lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU.
Sidang digelar pukul 13.00 di ruang sidang Kartika PN Kraksaan. Dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Noviyanto Hermawan. Sidang juga diikuti jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo serta kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang, keluarga dan kerabat korban yang jumlahnya ada sekitar 30 orang keluarga dan kerabat terdakwa turut hadir dalam pembacaan putusan ini.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menjabarkan kronologi perkara secara gamblang. Pembacokan yang terjadi di tepi jalan menuju Gunung Bromo, Selasa (2/9) di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Sukapura silam. Korban adalah Deding Darma Firdaus, 27, warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading.
Insiden pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 10.00. Saat itu, korban sendirian mengendarai mobil Toyota Kijang dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di lokasi kejadian, mobil korban kehabisan bahan bakar. Korban pun berhenti dan menghubungi mertuanya yang tinggal di Sukapura untuk membelikan Pertalite eceran.
Beberapa saat kemudian, mertuanya datang mengantar Pertalite eceran yang dipesan sang menantu.
Saat korban sedang mengisi Pertalite, datang pelaku Muslim, 55, dan Dias Candra Wibawa, 22, warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan dengan mengendarai motor. Pelaku lantas memarkir motornya tepat di depan mobil korban. Kemudian menyerang korban dengan celurit yang dibawanya.
Setelah melihat korban tergeletak bersimbah darah para pelaku kabur. Korban kemudian meninggal di lokasi kejadian.
Dua pelaku pembacokan itu adalah Muslim dan Dias, yang berstatus ayah dan anak. Keduanya warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Muslim ditangkap 30 menit setelah pembacokan, sedangkan Dias ditangkap Rabu (3/9) malam.
Motif pembacokan karena masalah asmara. Muslim merupakan mantan mertua dari istri korban, sedangkan Dias adalah mantan suami dari istri korban.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan.
Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Setelah mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan. Menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada terdakwa Muslim. Sementara 12 tahun penjara kepada terdakwa Dias Candra Wibawa,” kata Hakim Ketua Noviyanto Hermawan saat membacakan putusannya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan masing-masing 3 tahun dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa 1, Muslim, 55, pidana penjara selama 18 tahun dan terdakwa 2 yakni Dias Candra Wibawa, 22, pidana penjara selama 15 tahun.“Atas vonis yang telah dibacakan kami masih pikir-pikir,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa Erlyn Cahaya Sugiarti menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Ia menyebut, salah satu hal yang perlu disoroti adalah latar belakang persoalan pribadi yang melibatkan terdakwa dengan korban, termasuk dugaan perselingkuhan dan ancaman dari korban.
”Meski vonis telah lebih ringan tiga tahun dari tuntutan. Kami masih membuka peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan. Seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali,” tuturnya.
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan di PN Kraksaan juga berubah tegang. Kericuhan sempat pecah di area depan kantor pengadilan, usai majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa.
Insiden bermula ketika keluarga terdakwa, terlibat adu mulut dengan sejumlah pihak yang diduga merupakan keluarga korban. Ketegangan tersebut nyaris berujung bentrok fisik.
Beruntung, aparat keamanan yang telah bersiaga sejak awal persidangan sigap mengendalikan situasi dan segera mengamankan pihak-pihak yang terlibat. Kericuhan diduga dipicu rasa tidak puas dari keluarga terdakwa terhadap putusan majelis hakim. (ar/fun)
Editor : Fandi Armanto