Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lakukan Kekerasan Terhadap Santrinya, Guru Ngaji asal Kademangan-Probolinggo Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Inneke Agustin • Minggu, 29 Maret 2026 | 10:05 WIB
KEKERASAN: Cuplikan video yang memperlihatkan korban, MFR, yang diduga dianiaya oleh guru ngajinya, SH. (SLM FOR JAWA POS RADAR BROMO)
KEKERASAN: Cuplikan video yang memperlihatkan korban, MFR, yang diduga dianiaya oleh guru ngajinya, SH. (SLM for Radar Bromo)

KADEMANGAN, Radar Bromo - Status seorang guru ngaji asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berinisial SH, 28, makin jelas.

Sabtu (28/3), penyidik Polres Probolinggo Kota menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kekerasan terhadap santinya, MFR, 9.

SH dipolisikan setelah dituding melakukan penganiayaan terhadap MFR, Senin (9/3). Penganiayaan ini dilakukan di sebuah musala di wilayah Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, tempat korban belajar mengaji Alquran.

Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan. Video itu kemudian viral dan memicu laporan dari pihak keluarga korban.

“Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku juga sudah kami amankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh emosi tersangka. SH diduga marah setelah mengetahui korban secara tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormatinya, sekaligus pemilik musala.

“Motifnya karena emosi. Namun apapun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti. Termasuk rekaman video yang beredar luas di masyarakat. Atas perbuatannya, SH disangka melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih anak-anak,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Serta, mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Ayah korban, Sl, 42, sebelumnya mengungkapkan, dalam video yang beredar, anaknya terlihat dibanting dua kali oleh tersangka. Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera pada bagian kepala.

“Hasil CT Scan di RSUD Waluyo Jati, menunjukkan adanya pendarahan ringan di kepala,” ungkapnya. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tersangka #guru ngaji #kademangan #probolinggo