BANGIL, Radar Bromo - Para budak narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan harus gigit jari. Alih-alih bisa panen keuntungan, lima pengedar sabu-sabu justru harus meringkuk di balik jeruji besi.
Tak main-main, dari tangan para tersangka, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti kristal putih seberat 255,41 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp 250 juta.
Operasi senyap yang dilancarkan Satresnarkoba Polres Pasuruan ini berlangsung maraton sejak 3 hingga 6 Maret lalu di empat lokasi berbeda.
Mulai dari wilayah Prigen, Pandaan, hingga Puspo. Kelima tersangka yang kini berbaju oranye tersebut masing-masing berinisial MS, 45; HK, 34; F, 37; MHR 32, dan S, 51.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, para pelaku sengaja memanfaatkan momentum jelang lebaran untuk menggenjot peredaran narkoba.
Mereka berasumsi bahwa intensitas pengawasan aparat bakal kendor karena fokus pada pengamanan lalu lintas dan aktivitas masyarakat yang meningkat.
“Asumsi mereka keliru besar. Justru di tengah peningkatan aktivitas masyarakat ini, kami lipat gandakan pengawasan dan penindakan. Kami tidak pernah lengah sedikit pun terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP Harto.
Tangkapan paling jumbo didapat petugas saat menggerebek sebuah lokasi di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.
Di sana, polisi menemukan paket sabu seberat 114,1 gram. Tak berhenti di situ, di titik lain petugas kembali menyita 76,45 gram, 53,96 gram yang sudah terpecah menjadi 95 paket hemat (pahe) siap edar, serta 10,9 gram sabu.
Selain serbuk setan, polisi juga mengamankan barang bukti dari para pengedar berupa timbangan elektrik, sejumlah ponsel, uang tunai hasil penjualan, hingga kendaraan operasional.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, barang haram tersebut diduga kuat dipasok dari jaringan asal Madura.
“Saat ini tim masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan. Kami kejar jaringan yang lebih besar di atas mereka,” imbuh perwira dengan dua melati di pundak tersebut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara minimal 6 tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres mengajak masyarakat Pasuruan untuk tidak takut melapor jika mencium aroma peredaran narkoba di lingkungannya.
“Perang melawan narkoba ini butuh sinergi. Tanpa dukungan informasi dari masyarakat, upaya kami tidak akan bisa maksimal dalam menyelamatkan generasi muda,” tukasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin