Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Koni Kota Probolinggo 2022-2024, Kejari Periksa Penyedia, Hitung Kerugian Negara

Arif Mashudi • Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB
DALAM PENGADAAN LKS: Kantor Kejari Kota Probolinggo di Mastrip. Beberapa hari terakhir sejumlah kasek di Kota Probolinggo dipanggil untuk kasus dugaan penyelewengan pengadaan LKS. (Dok. Radar Bromo)
Kantor Kejari Kota Probolinggo di Mastrip. (Dok. Radar Bromo)

KANIGARAN, Radar Bromo Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024.

Saat ini, penyidik memeriksa pihak ketiga untuk menghitung potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengatakan, penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi ini belum tuntas.

Hingga kini, sudah hampir 50 saksi yang diperiksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

Menurutnya, banyaknya dokumen yang harus diperiksa dan rentang waktu penggunaan anggaran menjadi tantangan dalam penyelesaian kasus ini.

Penyidikan mencakup penggunaan dana hibah selama tiga tahun, sehingga membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami membutuhkan waktu karena dokumen yang diperiksa cukup banyak, selama tiga tahun. Selain itu, saksi yang dimintai keterangan juga banyak,” ujarnya.

Setelah memeriksa Mantan Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah penyedia jasa.

Mereka meliputi penyedia transportasi perjalanan dinas, konsumsi, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan KONI selama periode 2022–2024.

Pemeriksaan terhadap pihak ketiga dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam kasus dugaan korupsi ini. Juga untuk memperkuat alat bukti terkait penggunaan anggaran hibah.

Namun memang hingga saat ini penetapan tersangka belum dilakukan. Menurutnya, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara.

Saat ini, Kejari berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

“Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.

Diketahui, nilai dana hibah KONI Kota Probolinggo mencapai sekitar Rp 6 miliar pada 2022. Lalu, meningkat menjadi Rp 10,9 miliar pada 2023 dan sekitar Rp 5 miliar pada 2024. Dugaan korupsi penggunaan dana hibah inilah yang saat ini sedang diselidiki. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#koni kota probolinggo #kerugian negara #Penyedia #kejari #korupsi #Hibah