KANIGARAN, Radar Bromo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terus mempercepat penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo periode 2022–2024.
Saat ini, penyidik memeriksa pihak ketiga untuk menghitung potensi kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiyawan mengatakan, penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi ini belum tuntas.
Hingga kini, sudah hampir 50 saksi yang diperiksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.
Menurutnya, banyaknya dokumen yang harus diperiksa dan rentang waktu penggunaan anggaran menjadi tantangan dalam penyelesaian kasus ini.
Penyidikan mencakup penggunaan dana hibah selama tiga tahun, sehingga membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami membutuhkan waktu karena dokumen yang diperiksa cukup banyak, selama tiga tahun. Selain itu, saksi yang dimintai keterangan juga banyak,” ujarnya.
Setelah memeriksa Mantan Ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah penyedia jasa.
Mereka meliputi penyedia transportasi perjalanan dinas, konsumsi, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan KONI selama periode 2022–2024.
Pemeriksaan terhadap pihak ketiga dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam kasus dugaan korupsi ini. Juga untuk memperkuat alat bukti terkait penggunaan anggaran hibah.
Namun memang hingga saat ini penetapan tersangka belum dilakukan. Menurutnya, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Saat ini, Kejari berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
“Penetapan tersangka menunggu hasil audit kerugian negara. Kami masih berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.
Diketahui, nilai dana hibah KONI Kota Probolinggo mencapai sekitar Rp 6 miliar pada 2022. Lalu, meningkat menjadi Rp 10,9 miliar pada 2023 dan sekitar Rp 5 miliar pada 2024. Dugaan korupsi penggunaan dana hibah inilah yang saat ini sedang diselidiki. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi