Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polres Probolinggo Lengkapi Berkas Pencuri Koper Wisatawan Thailand di Bromo

Achmad Arianto • Rabu, 25 Maret 2026 | 08:11 WIB
MEMALUKAN: Tiga tersangka pencurian  tiga tas dan tiga koper milik WNA asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo saat rilis di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)
MEMALUKAN: Tiga tersangka pencurian  tiga tas dan tiga koper milik WNA asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo saat rilis di Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu. (Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

 

PAJARAKAN, Radar Bromo - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo terus berproses.

Penyidik di Polres Proboliggo kini sedang melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sehingga pekan depan berkas sudah mulai dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasatreskrim AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, kasus pencurian tiga tas dan tiga koper WNA saat berwisata ke Gunung Bromo ini cukup menjadi atensi.

Ada tiga tersangka yakni Abd, 34, warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok; ES, 46; dan NF, 45, yang merupakan pasangan suami istri warga jalan Bogowonto, Kelurahan Karenglor, Kecamatan Kedopok.

Setelah berhasil terungkap proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dan detail. Keterangan yang disampaikan nantinya akan dituangkan kedalam BAP. Selanjutnya jika sudah lengkap akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini masih berproses. Berkas kami lengkapi. Targetnya bulan ini (Maret, red) bisa selesai kemudian limpah ke kejaksaan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya saat pengungkapan kasus penyidik Polres Probolinggo masih melakukan pengembangan kasus. Mulai dari potensi barang bukti yang masih belum ditemukan hingga potensi adanya orang lain yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Hasilnya tidak ada tersangka baru yang terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut. Sehingga dipastikan bahwa tersangka berjumlah tiga orang.

Dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, para tersangka mengaku tidak merencanakan aksi pencurian tersebut.

Tetapi dilakukan dengan sistem hunting. Artinya melakukan pencurian saat melihat  ada rombongan WNA berwisata dan mengamati gerak-geriknya. Saat lengah dengan cepat pencurian barang tersebut dilakukan.

“Sejauh ini belum ada tersangka baru. Mereka melakukan aksinya bertiga secara terorganisir,” bebernya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan dalam perkara ini pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polres Probolinggo. Namun hingga maret pekan kedua belum ada pelimpahan tahap satu.

“Berkas belum ke Kejaksaan, hanya saja kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tuturnya.

Sebelumnya Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.

Pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo minggu (15/2) lalu. Turis Thailand tersebut kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.368.200.

Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing yakni  Abd sebagai eksekutor. Lalu ES yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian. Sementara NF turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Motif dalam aksi ini adalah faktor ekonomi tersangka ES dan NF karena terlilit hutang. Sementara Abd diperintahkan ES.     

Akibat perbuatannya, Abdurrohim dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara Edi Siswanto dan Novita Fransiska dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#polres probolinggo #wisatawan #bromo #turis #thailand