BANGIL, Radar Bromo- Ainun Naim, Penasihat Hukum kedua terdakwa kasus perusakan makam di Winongan, Kabupaten Pasuruan menilai vonis majelis hakim jauh dari ekspektasi pihaknya.
Baginya, vonis 5 bulan 15 hari berdasarkan delik subsider pasal 179 KUHP tentang perusakan makam itu tidak sejalan dengan keinginan tim hukum.
“Secara umum kami menghormati keputusan hakim. Tapi kalau ditanya soal rasa adil, vonis itu masih jauh dari ekspektasi kami,” katanya.
“Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan saksi. Seharusnya Gus Tom dan Gus Puja diputus bebas atau tidak bersalah,” imbuh Ainun Naim.
Ainun memaparkan alasan keberatannya. Menurutnya, Gus Tom baru tiba di lokasi ketika bangunan sudah hancur sekitar 80 persen oleh orang lain.
Aksi Gus Tom yang terekam dalam video dianggap tidak menimbulkan kerusakan signifikan karena hanya menyentuh bagian tembok bangunan yang diklaimnya ilegal.
Hal senada juga disampaikan terkait peran Gus Puja. Ainun berdalih Gus Puja beraksi setelah kijing makam sudah dalam kondisi rusak.
“Kalau seseorang melakukan tindakan terhadap benda yang sudah rusak atau hancur sebelumnya, apakah itu bisa dikatakan merusak? Saksi ahli menyatakan hal itu tidak bisa dikenakan bersalah,” paparnya.
Diketahui, drama persidangan kasus perusakan makam yang menyeret Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma mencapai babak akhir.
Majelis hakim PN Bangil akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih dalam amar putusannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta menodai atau secara melawan hukum merusak tanda-tanda yang ada di atas makam.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Muhammad Su’ud dan terdakwa II Jumari masing-masing selama 5 bulan dan 15 hari,” tegas Isrin saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu (11/3).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 bulan.
Hakim menetapkan masa pidana tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa.
Meski mendapat keringanan, hakim memerintahkan agar keduanya tetap berada di dalam tahanan.
Kasus ini bermula dari aksi nekat kedua terdakwa yang diduga melakukan pembongkaran atau perusakan pada salah satu tanda makam (petilasan) yang dikeramatkan di wilayah Winongan.
Tindakan tersebut memicu kemarahan warga dan pihak keluarga ahli waris makam, hingga akhirnya bergulir ke meja hijau.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar norma hukum dan sosial, serta mencederai kehormatan tempat yang disakralkan.
Namun ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. (tom/one)
Editor : Muhammad Fahmi