Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dinyatakan Bersalah, Kades Ambal-Ambil Kejayan Pasuruan Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Muhamad Busthomi • 2026-03-13 21:55:19

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

BANGIL, Radar Bromo - Nasib Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar, berakhir di jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya resmi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa atas kasus dugaan korupsi yang membelitnya.

Dalam sidang agenda putusan yang berlangsung Kamis (12/3), Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda puluhan juta rupiah sebagai konsekuensi hukum atas perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” tegas Hakim Ferdinand dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Saiful Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448.222.632,51.

Hakim memberikan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan berupa penjara selama 6 bulan.

Vonis hukuman penjara ini, sebenarnya selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra yang sebelumnya juga meminta hukuman 2,5 tahun.

Namun, terdapat perbedaan pada nilai denda. Di mana JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum lanjutan.

JPU memilih untuk memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

“JPU menyatakan pikir-pikir. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Fandy. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#vonis #pengadilan #sidang #kades #tipikor #korupsi