Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Karyawan Swasta di Sukorejo Pasuruan Diciduk Polisi karena Bertaruh di Situs

Muhamad Busthomi • Selasa, 10 Maret 2026 | 09:08 WIB

 

 

SUDAH DIAMANKAN: SY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
SUDAH DIAMANKAN: SY yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

BANGIL, Radar Bromo-Gelaran Operasi Pekat Semeru 2026 benar-benar menjadi momok bagi pelaku penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Minggu malam (8/3), Unit Reskrim Polsek Rembang berhasil menggulung seorang pria yang asyik melakukan perjudian daring (online) di sebuah warung di Dusun Nganglang, Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang.

Tersangka yang diamankan adalah Sy, 49, seorang karyawan swasta asal Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo. Ia tak berkutik saat petugas menyergapnya sekitar pukul 22.30, tepat sesaat sebelum pengumuman nomor judi jenis Hongkong keluar.

Kapolsek Rembang AKP Supriyanto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04e warna biru yang masih menampilkan situs judi.

“Terlapor kami amankan saat sedang mengakses situs judi online. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk cara dia melakukan top-up saldo melalui aplikasi Dana,” ujar AKP Supriyanto.

Modus yang digunakan Sy tergolong klasik namun memanfaatkan teknologi. Ia memasang taruhan nomor togel untuk dua jenis pasaran, yakni Sydney yang keluar pukul 14.00 dan Hongkong pada pukul 23.00.

Keuntungan yang dijanjikan cukup menggiurkan; untuk taruhan Rp 1.000, jika tebakan dua angka cocok, ia bisa mengantongi Rp 72.000. Sedangkan untuk tiga angka, nominalnya melonjak menjadi Rp 350.000.

“Tersangka mengaku hari itu sudah sempat menang Rp 50.000 dari judi jenis Sydney. Namun, belum sempat menikmati kemenangan kedua di jenis Hongkong, yang bersangkutan sudah kami amankan,” imbuh Kapolsek.

Kini, pria paor baya tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rembang. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal perjudian dalam KUHP baru.

Ancaman hukumannya pun tak main-main bagi siapa saja yang nekat memfasilitasi atau bermain judi di dunia maya. (tom/fun)

 

 

Editor : Abdul Wahid
#polres pasuruan #polsek rembang