Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sembunyi di Kos bersama Teman Perempuan, Pengedar Sabu asal Bangil Pasuruan Dijebloskan ke Tahanan

Muhamad Busthomi • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:35 WIB

Ilustrasi
Ilustrasi

BEJI, Radar Bromo - Pelarian MA alias KFL, 25, berakhir di balik jeruji besi. Pemuda asal Kecamatan Bangil, Pasuruan, tersebut diringkus Tim 3 Opsnal Satresnarkoba Polres Pasuruan, setelah terendus menjalankan bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka digerebek petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, pada Sabtu (24/1).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang ditempatinya bersama seorang perempuan berinisial OAF, 35, polisi menemukan barang bukti yang cukup telak.

Petugas menyita enam kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total netto 3,764 gram.

Tak hanya itu, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, sekrop sedotan, hingga uang tunai senilai Rp 600 ribu yang diduga kuat hasil transaksi juga turut diamankan ke Mapolres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen korps Bhayangkara dalam menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas AKBP Harto.

Operasi penangkapan yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono tersebut sejatinya telah direncanakan matang.

Petugas melakukan pemantauan intensif selama dua hari terhadap gerak-gerik tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan awal, KFL diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan sistem penjualan eceran.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersangka untuk memburu jaringan atau pemasok besar di atasnya.

Akibat perbuatannya, KFL kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya pun tak main-main, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun, seumur hidup, hingga pidana mati. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#sabu #pengedar #polres pasuruan #narkoba