BANGIL, Radar Bromo - Tradisi Lebaran di rumah tampaknya tak berlaku bagi sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Beji ini.
Alih-alih menyiapkan hidangan hari raya, AHP, 43, dan istrinya, LHR, 35, justru harus mendekam di balik jeruji besi setelah kompak menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya digulung jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan di kawasan Desa Panderejo, Kecamatan Gempol, Sabtu (21/2) lalu.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan kian nekat dengan melibatkan jaringan keluarga.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Informasi yang masuk menyebutkan adanya keterlibatan seorang ibu rumah tangga dalam peredaran kristal haram di wilayah Gempol.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan pengamatan dan penyamaran (undercover) oleh anggota di lapangan untuk memastikan kebenaran peredaran tersebut,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono.
Dalam skema bisnis terlarang ini, LHR sang istri diduga kuat berperan sebagai pengedar utama.
Namun, dalam eksekusinya, ia dibantu suaminya, AHP, yang bertugas sebagai orang kepercayaan sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.
Polisi terlebih dahulu meringkus AHP sebelum akhirnya menciduk LHR di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan pasutri ini, korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Yakni, satu kantong plastik berisi sabu seberat 19,504 gram.
Selain itu, petugas menyita timbangan elektrik, alat hisap (bong), bendel klip kosong, buku catatan transaksi, hingga satu bungkus snack yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
“Kami juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta satu kartu ATM. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” imbuh Kapolres.
Kini, hari-hari pasutri tersebut akan dihabiskan di dalam sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat barang bukti yang melebihi 5 gram, ancaman hukuman berat menanti keduanya, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati. (tom/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni