Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ayah-Anak Asal Kuripan Probolinggo Dituntut Belasan Tahun karena Kompak Kerja Sama Lakukan Pembunuhan Berencana

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:33 WIB

BAKAL LAMA DIPENJARA: Terdakwa Muslim (baju putih kiri)  dan terdakwa Dias Candra Wibawa saat sidang tuntutan Kamis (19/2) siang di Pengadilan Negeri Kraksaan.
BAKAL LAMA DIPENJARA: Terdakwa Muslim (baju putih kiri)  dan terdakwa Dias Candra Wibawa saat sidang tuntutan Kamis (19/2) siang di Pengadilan Negeri Kraksaan.

KRAKSAAN, Radar Bromo - Masih ingat dengan perkara penganiayaan yang berakhir dengan tewasnya Deding Darma Firdaus, 27, di jalur Sukapura?

Insiden yang terjadi September tahun silam itu sudah di meja pengadilan. Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, sudah dituntut.

Di hadapan majelis hakim, dua terdakwa ayah dan anak hanya bisa tertunduk ketika jaksa membacakan tuntutan yang berat.

Sidang yang menyita perhatian publik tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (19/2) sekitar pukul 12.00 hingga 13.00.

Sekitar 30 orang hadir dalam sidang tindak pidana umum dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa 1, Muslim, 55, dan terdakwa 2 yakni Dias Candra Wibawa, 22. Ruang sidang terasa hening saat jaksa penuntut umum mulai membacakan amar tuntutan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”.

Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Atas dasar fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dihadirkan, jaksa berkeyakinan bahwa dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Jaksa kemudian membacakan tuntutan pidana. Untuk terdakwa Muslim, jaksa menuntut pidana penjara selama 18 tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Dias Candra Wibawa dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Jumlah ini dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.

Usai sidang, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui pertimbangan matang.

Menurutnya, penuntut umum berkeyakinan dakwaan pertama, yakni secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, telah terbukti.

“Dakwaan pertama yakni secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana telah terbukti setelah menghadirkan berbagai alat bukti di persidangan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, besarnya tuntutan yang diajukan jaksa bukan tanpa alasan. Semua aspek, baik yang meringankan maupun memberatkan, telah dipertimbangkan.

“Tuntutan pidana yang cukup tinggi dari jaksa penuntut umum juga telah mempertimbangkan perihal meringankan maupun memberatkan para terdakwa,” bebernya.

Sementara itu, setelah tuntutan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Sidang pun ditutup dengan ketukan palu hakim. Namun bagi kedua terdakwa, perjalanan hukum masih belum berakhir.

Publik kini menanti bagaimana pembelaan yang akan disampaikan serta putusan akhir majelis hakim dalam perkara yang mengguncang ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari pembacokan pembacokan yang terjadi di tepi jalan menuju Gunung Bromo, Selasa (2/9) pukul 10.00 di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Sukapura. Korbannya adalah Deding Darma Firdaus, 27, warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading.

Dia dibacok dua orang saat mengisi BBM untuk mobil Toyota Kijang yang dinaikinya hingga meninggal di lokasi kejadian.

Dua tersangka pembacokan itu adalah Muslim dan Dias, yang berstatus ayah dan anak. Keduanya warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.

Muslim ditangkap 30 menit setelah pembacokan, sedangkan Dias ditangkap Rabu (3/9) malam. Motif pembacokan karena masalah asmara.

Muslim merupakan mantan mertua dari istri korban, sedangkan Dias adalah mantan suami dari istri korban. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pembunuhan #as #bbm #probolinggo #bensin