Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Dugaan Pungli PTSL di Wonosari Tutur Pasuruan, PH Kades Minta Kejari Uji Materi Alat Bukti

Muhamad Busthomi • Kamis, 19 Februari 2026 | 22:15 WIB

 

Tim PH Kades Wonosari Tutur. Mereka mengajukan permohonan uji materi atas keabsahan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
Tim PH Kades Wonosari Tutur. Mereka mengajukan permohonan uji materi atas keabsahan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.
 

BANGIL, Radar Bromo — Drama hukum dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Kades Wonosari Herlambang melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan uji materi atas keabsahan dokumen yang dijadikan alat bukti oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

Langkah ini diambil setelah pihak desa mencium adanya kejanggalan pada dokumen alat bukti yang disodorkan penyidik saat pemeriksaan pada 2 Februari 2026.

Penasihat hukum kades, Ardiansyah menegaskan, permohonan ini bukan bentuk perlawanan.

Melainkan upaya mencari kepastian hukum agar proses penyidikan berjalan di atas rel yang benar.

“Kami menaruh hormat dan kepercayaan terhadap profesionalisme serta integritas institusi kejaksaan. Namun saat pemeriksaan lalu, ditunjukkan dokumen yang secara objektif menimbulkan pertanyaan serius mengenai keasliannya,” tegas Ardiansyah.

Ardiansyah berharap Kejari Kabupaten Pasuruan bersedia menghadirkan ahli yang berkompeten untuk menilai autentikasi dokumen tersebut.

Ia juga mendesak agar tim hukum kliennya diberikan salinan dokumen yang dipersoalkan guna transparansi proses hukum.

“Klien kami akan senantiasa kooperatif. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum ini berdiri di atas alat bukti yang benar-benar sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

Menanggapi manuver pihak kepala desa, Kejari Kabupaten Pasuruan tampak tenang. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto menyatakan, pihaknya menghormati hak hukum dan siap meladeni permohonan uji materi tersebut.

"Silakan saja. Kami siap hadapi kalau pengacaranya mau mengajukan uji materi," tantang Ferry.

Meski demikian, Ferry menyebut pihak kejaksaan tidak akan gegabah.

Saat ini, tim penyidik tengah mendalami surat permohonan yang dilayangkan oleh tim hukum Kades Wonosari.

“Kami baru menerima permohonannya. Tentu akan kami pelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pungli dalam pelaksanaan program PTSL 2022 di Desa Wonosari.

Yaitu, program pemerintah untuk mempercepat pendaftaran sertifikat tanah secara massal kepada masyarakat.

Ada tarikan iuran kepada warga sebagai syarat mendapatkan sertifikat tanah melalui PTSL.

Iuran ini disebut sebagai kontribusi warga kepada panitia setempat. Sifatnya sukarela untuk mengganti tanah kas desa yang telah lama ditempati warga.

Dugaan pungli itu lantas dilaporkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan pada 2025. Kasus ini kemudian didalami Kejari.

Puluhan saksi diperiksa, termasuk warga yang mengajukan permohonan sertifikat, panitia PTSL, perangkat desa, dan kelompok masyarakat (pokmas).

Pada Oktober 2025, Kejari menaikkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#wonosari #pasuruan #salinan dokumen #penasihat hukum #Tutur #ptsl