Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Keluarga Minta Ayah Tiri yang Cabuli Anak di Tegalsiwalan Probolinggo Dihukum Berat

Achmad Arianto • Senin, 16 Februari 2026 | 09:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TEGALSIWALAN, Radar Bromo - Kasus pencabulan yang dialami oleh NF, 16, remaja asal Kecamatan Tegalsiwalan oleh ayah sambungnya SF, 50, terus berproses.

Pihak keluarga meminta penyidik Polres Probolinggo menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.

Seperti yang disampaikan EW, 37. Kakak korban NF ini tak menyangka SF tega melakukan aksi pencabulan pada korban.

Bahkan aksi tersebut dilakukan sejak NF masih duduk di bangku kelas 4 SD. Atas kejadian yang telah dialami korban mengalami trauma. Kondisi demikian juga mempengaruhi kondisi psikis korban.

“Seorang bapak walaupun bapak sambung tentunya harus bisa menjaga anak. Ini malah merusak masa depannya. Tentunya harus dihukum berat sesuai dengan perbuatannya,” katanya.

EW menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang menimpa adiknya itu berhasil terungkap lantaran sudah tidak kuat dengan perilaku SF.

Sebelumnya korban memang menutup rapat aksi tidak bermoral bapak sambungnya tersebut lantaran usianya masih anak-anak. Masih polos.

Tidak berani mengadu karena sebelumnya sudah diancam tidak boleh cerita kepada siapapun. Karena itulah pelaku dapat leluasa melakukan aksi pencabulan tersebut.

Barulah saat usia korban sudah beranjak remaja, akhirnya memberanikan diri kabur dari rumah yang ditempatinya ke rumah saudaranya yang juga masih di Kecamatan Tegalsiwalan.

“Adik berani bercerita karena kami mendesak untuk bercerita. Pencabulan yang dilakukan sudah bertahun-tahun, sampai-sampai adik sudah lupa berapa kali dicabuli,” terangnya.

Kanit PPA Polres Probolinggo Aiptu Agung Dewantara mengatakan, pihaknya saat ini masih menghimpun keterangan baik pada korban maupun saksi.

Hal ini dilakukan untuk memperjelas kasus yang saat ini sedang ditangani tersebut. “Perkara jadi atensi kami. Saat ini masih pemeriksaan,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, SF, 50, warga Kecamatan Tegalsiwalan. Begitu teganya menyetubuhi putri sambungnya NF, 16, bahkan aksi bejat tersebut dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa memilukan itu terjadi setelah korban pindah rumah dari Kecamatan Banyuanyar.

Pada tahun 2019 kemudian pindah dan tinggal bersama ibunya dan SF bapak sambungnya (bapak tiri, red) di Kecamatan Tegalsiwalan.

Korban di rumah tersebut hanya tinggal bertiga. Setahun setelah pindah, perangai bapak sambungnya itu berubah. Menjadi lebih perhatian dan suka bercanda.

Korban yang saat itu masih SD, begitu polos tidak tahu maksud dari sikap manis yang dilakukan bapak sambungnya itu. Hingga akhirnya saat ibunya keluar rumah dan tinggal mereka berdua.

Korban dipanggil oleh SF. Hingga akhirnya berujung pada perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh SF.

Berhasil melakukan aksi yang pertama, korban kemudian melakukan aksi tersebut berulang kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan setiap kali dirumah hanya berdua.

Bahkan ketika korban libur sekolah dan bapak tidak bekerja. Melihat ibu korban keluar rumah untuk mencari rumput, SF langsung mendatangi kamar korban. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#cabul #probolinggo