Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Telah Hadirkan 40 Saksi dalam Kasus Korupsi PKBM di Kota Pasuruan

Fahrizal Firmani • Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:20 WIB
KETERANGAN: Pelaksanaan sidang kasus PKBM Kota Pasuruan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Pasuruan telah menghadirkan setidaknya 40 orang saksi.
KETERANGAN: Pelaksanaan sidang kasus PKBM Kota Pasuruan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Kejari Pasuruan telah menghadirkan setidaknya 40 orang saksi.

PASURUAN, Radar Bromo - Pemeriksaan saksi dalam sidang korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Untung Suropati (Unsur) dan Cempaka, tuntas.

Total, Kejari Pasuruan telah mendatangkan 40 orang saksi. Seluruh saksi memperkuat dugaan terjadinya korupsi.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah menuturkan sidang korupsi PKBM telah menyelesaikan keterangan saksi.

Total ada 40 saksi yang didatangkan oleh kejari sejak Januari silam. Puluhan saksi ini termasuk ahli dari Inspektorat.

"Total ada 40 saksi yang kami datangkan. Dan keterangan saksi di persidangan telah rampung. Persidangan berikutnya keterangan terdakwa," katanya.

Deni menyebut, puluhan saksi ini adalah mereka yang mengetahui aliran dana PKBM itu.

Mulai dari Dispendikbud, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset hingga Inspektorat.

Dana ini diusulkan ke pusat melalui Dispendikbud sebelum ditransfer ke rekening masing masing PKBM.

"Semua keterangan saksi memperkuat terjadinya korupsi itu. Kedua PKBM membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang tidak sesuai dan fiktif," jelas Deni.

Diketahui, penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik kejari menemukan kejanggalan laporan keuangan dan pertanggungjawaban dalam PKBM Cempaka dan Untung Suropati itu.

Modusnya, ia membuat SPj yang tidak sesuai dan bahkan fiktif.

Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024.

Sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negara Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021 hingga 2024. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pkbm #kejari #saksi #korupsi