Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usai Vonis Dinyatakan Inkracht, Polisi Buru Harta “Panas” Bandar Narkoba asal Wonosunyo Gempol

Muhamad Busthomi • Kamis, 12 Februari 2026 | 08:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Ketok palu hakim atas kasus narkotika yang menyeret Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, bagi Guplek, urusan dengan meja hijau belum benar-benar usai. Usai divonis lima tahun penjara, kini giliran pundi-pundi kekayaannya yang dibidik kepolisian lewat jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski perkara pidana pokoknya—yakni peredaran sabu seberat 1,954 gram—sudah tuntas di pengadilan, Satresnarkoba Polres Pasuruan tidak mau berhenti di situ.

Polisi mencium adanya aliran dana “panas” hasil bisnis haram tersebut yang sengaja disamarkan oleh Guplek untuk dikonversi menjadi aset.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini adalah memelototi ke mana saja uang hasil penjualan sabu tersebut mengalir.

Pendalaman berkas untuk perkara pencucian uang terus digeber guna memutus rantai ekonomi jaringan narkoba lintas wilayah ini.

“Proses TPPU masih terus bergulir. Kami masih melakukan pendalaman terhadap berkas-berkas yang ada dan terus berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait pelimpahan kasus ini,” tegas AKP Ali Sadikin.

Untuk menguliti kekayaan Guplek, penyidik tak main-main. Polisi kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diambil untuk melakukan analisa mendalam terhadap setiap transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening-rekening yang terafiliasi dengan tersangka. Analisa transaksi dari PPATK akan menjadi kunci.

“Setelah semua data matang, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, status Guplek dalam perkara TPPU memang belum resmi naik menjadi tersangka.

Namun, polisi memastikan kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Korps berseragam cokelat ini sangat berhati-hati dalam memverifikasi setiap aset yang diduga kuat berasal dari peredaran barang terlarang tersebut.

Sekadar mengingatkan, dalam kasus narkotikanya, Guplek dan Ansori dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta keduanya dibui tujuh tahun.

Selain hukuman fisik, mereka juga diganjar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bandar #sabu #tppu #narkotika #inkracht #narkoba