KANIGARAN, Radar Bromo - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali memanggil Rahadian Juniardi, terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 hingga 2024.
Sayangnya, mantan ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022-2025 itu, tidak hadir penuhi panggilan penyidik.
Alhasil, penyidik pidsus Kejari Kota Probolinggo harus menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rahadian Juniardi yang biasa disapa Dodik. Meskipun, bersangkutan dipanggil sebagai saksi.
”Iya Mas, pekan kemarin, kami panggil kembali Rahadian Juniardi, mantan ketua KONI Kota Probolinggo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intel, Herdiawan Prayudi pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Hanya saja, lanjut Herdiawan, penyidik tidak jadi memeriksa Dodik sebagai saksi. Sebab, bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
”Dipanggil sebagai saksi. Ada surat dari saksi (mantan Ketua KONI), tidak bisa hadir penuhi panggilan penyidik karena ada kepentingan. Kami tidak tahu soal surat itu, kami akan panggil ulang dia (Dodik),” terangnya.
Ditanya soal calon tersangka atas dugaan korupsi hibah KONI tersebut? Herdiawan menerangkan, untuk penyidikan dugaan korupsi hibah KONI Kota Probolinggo, masih berlanjut.
Pihaknya membutuhkan pemeriksan saksi-saksi lain. Termasuk dibutuhkan pemeriksaan kembali terhadap mantan ketua KONI.
”Sabar dulu, semua butuh proses dan semua masih berjalan. Penyidik juga berupaya untuk maksimal dan cepat. Supaya, pembuktian dalam persidangan lebih kuat,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Korps Adhyaksa mengendus adanya dugaan korupsi atas dana hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2022-2024.
Anggarannya, tahun 2022 sekitar Rp 6 miliar, tahun 2023 itu nilai hibahnya sekitar Rp 10,9 miliar dan tahun 2024 sekitar Rp 5 miliar.
Proses penyidikan butuh waktu cukup lama karena dokumen anggaran hibahnya banyak. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid