Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN Pemkot Pasuruan yang Dituding Cabuli Keponakan Tak Bantah Dakwaan, Hadirkan Istri sebagai Saksi Meringankan

Arif Mashudi • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:10 WIB
TERDAKWA: Bur saat memasuki ruang sidang di Pengadilan negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (10/2) pagi.
TERDAKWA: Bur saat memasuki ruang sidang di Pengadilan negeri (PN) Kota Probolinggo, Selasa (10/2) pagi.

KANIGARAN, Radar Bromo Masih ingat dengan kasus Bur, 39? Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Dalam sidang perdana dua pekan lalu, terdakwa yang statusnya ASN di Pemkot Pasuruan tersebut memilih menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Sidang kasus dugaan asusila itu berlangsung tertutup. Selasa (10/2), sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi meringankan.

Terdakwa Bur menghadirkan istrinya sendiri untuk menjadi saksi meringankan.

Nani Susilo selaku JPU mengatakan, kemarin adalah sidang ketiga kalinya. Sidang pertama agenda pembacaan dakwaan dan dilanjutkan keterangan saksi.

Sebab, terdakwa Burhanudin tidak mengajukan eksepsi atas dakwaannya. Sehingga, majelis hakim lanjutkan pemeriksaan keterangan saksi.

”Dalam dakwaannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis. Mulai dakwaan pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Untuk sidang kedua, lanjut Nani, masuk tahap pemeriskaan saksi dari JPU. Pihaknya menghadirkan beberapa saksi sekaligus untuk diperiksa keterangannya. Sedangkan Selasa (10/2), sidang lanjut agenda saksi meringankan dari terdakwa.

”Saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa adalah istri terdakwa itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Kikis selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bur enggan memberikan keterangan. Saat dihubungi via telepon, menolak dikonfirmasi.

Begitu juga Suhadak, PH terdakwa Bur yang tampak mendampingi terdakwa saat sidang enggan memberikan keterangan.

Diketahui sebelumnya, Bur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025. Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar (nama samara), 16, yang tidak lain keponakan istri dari Bur.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban, berinisial F ke Polres Probolinggo Kota, pada 19 September 2025.

Dari hasil penyelidikan, Bur diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan di area persawahan di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih pada 23 Juli 2025. Aksi kedua terjadi di rumah tersangka pada Agustus 2025.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu hingga korban menuruti keinginannya. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#istri #pencabulan #asn #pemkot pasuruan