Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dalami Dugaan Korupsi Lampu Hias di Kota Probolinggo, Jaksa Panggil Ulang Penyedia yang Tak Hadir di Panggilan Pertama

Arif Mashudi • Kamis, 5 Februari 2026 | 08:05 WIB

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

KANIGARAN, Radar Bromo Dua orang sudah dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu hias.

Tak berhenti di situ, korps Adhyaksa masih mendalami kasus ini. Termasuk rencana memanggil ulang satu penyedia proyek senilai Rp 1,1 M tersebut.

Satu penyedia itu berinisial Z yang saat dipanggil Kamis (29/1) silam tak hadir. Z juga termasuk salah satu penyedia yang berkontrak. Tim seksi pidana khusus (pidsus) sudah melayangkan panggilan terhadap Z untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilik Setyawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan senilai Rp 1.130.500.000, masih terus berlanjut.

Setelah penetapan dua tersangka yang telah ditahan dan dititipakn di Lapas Probolinggo, penyidik masih merampungkan penyidikan.

”Untuk penyedia yang tidak hadir pekan kemarin, kami sudah panggil ulang. Tetapi, untuk jadwal pemanggil dan pemeriksaannya kapan, menjadi ranah penyidik dan belum dapat disampaikan. Supaya, tidak mengganggu proses penyidikan,” katanya pada Jawa Pos Rdar Bromo (4/2).

Kasi Intel menerangkan apa kaitan Z dalam perkara ini. Dari hasil penyidikan yang sudah menetapkan dua tersangka, ada penyedia yang bertanda tangan kontrak pekerjaan lampu hias. Rinciannya adalah MY dan penyedia inisial Z. Sehingga, pihaknya harus menuntaskan penyidikan dengan meminta keterangan semua penyedia tersebut.

”Iya kami panggil ulang penyedia itu sebagai saksi. Karena statusnya memang saksi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejari berhasil mengusut dugaan korupsi pengadaan lampu hias dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.

Kamis malam (29/1), pidsus telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut dan melakukan penahanan langsung.

Yakni tersangka MY sebagai penyedia bertandatangan kontrak dan BAS penerima subkon atau pekerjaan.

Proyek pengadaan lampu hias ini berada di ruang terbuka hijau di persimpangan tiga Ketapang Kota Probolinggo nilai pagu anggaran Rp 1.130.500.000.Proses pengadaan lampu hias tersebut melalui e-katalog, bukan tender langsung melalui LPSE.

Dalam proses tender, paket pekerjaan senilai Rp 1,2 miliar itu ada dua pekerjaan. Pertama Pengadaan lampu hias di pertigaan Ketapang dan pengadaan lampu hias di trotoar Jalan Soekarno Hatta. Nah, PPK menunjuk dua penyedia berbeda untuk dua pekerjaan tersebut.

Namun pengerjaan proyek ini di-subkan dan penyedia diduga melanggar dan bertentangan dengan aturan.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, sesuai penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, negara meng alami kerugian keuangan negara sekitar Rp 306.050.004. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#rekanan #pengadaan #lampu hias #thr #Kota Probolinggo #kerugian negara #kejari #korupsi