Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Bandar Narkoba asal Wonosunyo Gempol Pasuruan Tak Ajukan Banding, Alasannya Tak Disangka

Muhamad Busthomi • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Dua bandar narkoba asal Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dipastikan harus menjalani hukuman penjara lima tahun.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), setelah dalam tenggat waktu tujuh hari tidak ada upaya hukum banding yang diajukan.

Kedua terpidana masing-masing Kasnadi alias Guplek dan Muhammad Ansori sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Selain pidana penjara lima tahun, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.

Dengan status perkara yang sudah inkracht, keduanya wajib menjalani seluruh amar putusan sebagaimana diputuskan pengadilan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Wiwik Tri Hariyati, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

Menurutnya, secara substansi kliennya dapat menerima pertimbangan hukum yang disampaikan majelis. “Artinya putusan ini sudah inkracht,” ujar Wiwik, kemarin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, menjelaskan bahwa perkara tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap karena tidak ada langkah hukum lanjutan dari kedua belah pihak.

“Dalam waktu tujuh hari setelah putusan, tidak ada upaya hukum yang diajukan. Sebelumnya kedua pihak memang menyatakan pikir-pikir, tetapi setelah tenggat waktu berakhir dan tidak ada banding, maka perkara ini inkracht,” jelas Nanda.

Ia menambahkan, sikap pikir-pikir dari jaksa bukan berarti berniat mengajukan banding.

Hal itu dilakukan semata-mata mengikuti sikap terdakwa yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Kalau dari pertimbangan hukum majelis, sebenarnya kami bisa menerima. Namun karena terdakwa menyatakan pikir-pikir, kami juga menyatakan hal yang sama. Setelah tidak ada upaya hukum, maka putusan otomatis berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#bandar narkoba #banding #sabu