Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Tetapkan Tersangka Dua Pengurus Ponpes di Gondang Wetan Pasuruan yang Diduga Aniaya Santrinya

Fuad Alyzen • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:05 WIB
SUDAH DIVISUM: Luka yang dialami MMQ setelah dianiaya keamanan dan pengurus ponpes beberapa waktu lalu.
SUDAH DIVISUM: Luka yang dialami MMQ setelah dianiaya keamanan dan pengurus ponpes beberapa waktu lalu.

PASURUAN, Radar Bromo - Masih ingat dengan kasus santri asal Winongan yang dianiaya pengurus pondok pesantren (ponpes) di Gondang Wetan?

Kasus yang dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota ini berlanjut. Korps Bhayangkara bahkan sudah menetapkan dua pengurus Pondok Assholach Kejeron di Dusun Podokaton, Desa Bayeman, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, menjadi tersangka.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Triyoga menyebutkan,  pihaknya sudah menetapkan dua orang pengurus ponpes menjadi tersangka.

Yakni SU, 20, selaku pihak keamanan dan AF, 30, yang merupakan pengurus di ponpes tersebut. Mereka disangka menganiaya MMQ, 20, santri di ponpes.

Hal itu diperkuat berdasarkan hasil penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, kata Dhecky, AF yang kerap disapa gus dan SU selaku keamanan pondok, sudah mengakui perbuatannya.

Ditambah dengan hasil visum menyatakan ada bekas penganiayaan menggunakan roti kalung. “Sudah ditetapkan tersangka. Pangasuh dan keamanan pondok,” ujar Dhecky.

Kasat menjelaskan, saat proses penyelidikan sampai pemeriksaan 9 orang termasuk pihak pondok, gus dan pihak keamanan mengakui bahwa mereka melakukannya.

Pengasuh mengaku memukul sebanyak dua kali menggunakan roti kalung. Itu juga diperjelas dengan hasil visum bahwa di tubuh korban terdapat bekas pemukulan menggunakan roti kalung.

Berdasarkan pembuktian itu kasus ini semakin jelas termasuk kasus penganiyaan. Akhirnya digelar perkara dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan awal Februari lalu.

Sebelumnya, perkara ini direncanakan diselesaikan secara restorative justice (RJ). Namun salah satu pihak enggan menerima penyelesaian itu dan menginginkan melanjutkan perkara tersebut lewat hukum. Hingga penyidik akan menaikan kasus ini ke tahap sidik.

Jawa Pos Radar Bromo berupaya mengkonfirmasi kasus ini ke pengurus ponpes Assholach. Meski sudah menetapkan dua tersangka, ponpes masih akan mengupayakan perdamaian dengan pihak korban.

“Semua pihak pondok. Kami upayakan perdamaian,” Zubaidi yang menjadi juru bicara sekaligus alumni Ponpes Assholach Kejeron.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini dialami MMQ, 17, asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, dibangunkan oleh SU untuk salat jamaah Subuh, (24/11) lalu. Namun SU diduga membangunkan terlalu kasar hingga terjadilah perkelahian anatara MAQ dan SU.

Setelah insiden itu, di siang hari korban dipanggil ke rumah AF. Korban mengaku dia dipukul menggunakan roti kalung hingga terluka. Setelah mendapat cerita, keluarga yang tidak terima melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota, (25/11) lalu.

Sebelumnya pihak ponpes mengakui soal insiden tersebut dan akan menjadikan pelajaran penting untuk mengatur skema pendidikan di pondok. Pihak ponpes berupaya melakukan upaya damai, namun keluarga korban menolaknya. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pondok pesantren #polres pasuruan kota #santri dianiaya