Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jaksa Sudah Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Hibah KONI Kota Probolinggo, Siapa yang Akan Jadi tersangka?

Arif Mashudi • Rabu, 4 Februari 2026 | 08:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo Upaya Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2022, 2023 dan 2024 masih berlanjut.

Sejauh ini seksi pidana khusus (pidsus) telah memanggil dan memeriksa sekitar 40 saksi. Jumlah itu masih bisa bertambah.

Namun dari puluhan saksi tersebut, hingga kini tim penyidik masih belum menetapkan tersangka. Korps Adhyaksa menegaskan masih butuh pengembangan dan pemeriksaan saksi lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intel, Herdiawan Prayudi mengatakan, untuk penyidikan dugaan korupsi hibah KONI Kota Probolinggo, terus dikebut.

Meski sudah memeriksa puluhan saksi, pihaknya membutuhkan pemeriksan saksi-saksi lain.

Kejaksaan, kata Herdiawan, sebenarnya sudah memeriksa mantan ketua KONI. Begitu juga penyedia yang diduga masih berkaitan dengan dugaan korupsi hibah KONI, telah diperiksa.

”Untuk saksi yang telah dipanggil dan diperiksa sekitar 40 saksi. Mulai dari pengurus KONI periode tahun 2022 hingga tahun 2024, pengurus cabor (cabang olahraga) dan saksi lain dari luar KONI,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo.

Ditanya soal penetapan tersangka? Kasi Intel mengaku masih belum menetapkan tersangka atas kasus dugasan korupsi hibah puluhan miliaran tersebut.

Sebab, tim penyidik masih berupaya mengembangkan dan mendalami lebih lanjut dari keterangan saksi lain. Sehingga, penetapan tersangka masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi dan pendalamlan tuntas.

”Kami masih terus kembangkan untuk menguatkan bukti praktik korupsi tersebut. sehingga, dalam persidangan semakin kuat pembuktiannya,” ungkapnya.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bromo, beberapa sumber menyebutkan pernah dimintai keterangan oleh kejaksaan. Termasuk pengurus cabor yang berada di bawah naungan KONI.

HARI BERGANTI: Rahadian Juniardi mantan ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022-2025, keluar dari kantor Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 00.00 setelah diperik
HARI BERGANTI: Rahadian Juniardi mantan ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022-2025, keluar dari kantor Kejari Kota Probolinggo sekitar pukul 00.00 setelah diperik

Salah satu ketua cabor yang enggan disebutkan namanya mengaku, pernah dipanggil dua kali oleh penyidik kejaksaan. Sumber tersebut meyakini, semua pengurus cabor di Kota Probolinggo, pernah dipanggil dan dimintai keterangan.

Sumber tersebut masih ingat betul, saat proses penyelidikan awal Oktober dan akhir 2025. Dimana, dirinya ditanya soal nilai anggaran hibah untuk event kejuaraan dan pembinaan. Selain itu ditanya soal pengadaan alat olahraga.

"Untuk peralatan olahraga kami tkdak pernah tahu proses pengadaannya. Karena kami terimanya barang dari sekretariat KONI," katanya

Diketahui sebelumnya, kejaksaan mengendus praktik tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI Kota Probolinggo 2022-2024. proses penyidikan butuh waktu cukup lama karena dokumen anggaran hibah sangat banyak.

Adapun hibah yang dibidik tahun 2023 itu, nilai sekitar Rp 10,9 miliar. Sementara tahun 2022 nilai hibahnya sekitar Rp 6 miliar dan tahun 2024 sekitar Rp 5 miliar. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#Kota Probolinggo #Juniardi #Rahadian #dodik #korupsi #Hibah #koni