BANGIL, Radar Bromo - Kasus dugaan penggelapan truk ekspedisi jenis wing boks nopol W 9530 U, di Kecamatan Pandaan, akhirnya terungkap. Dua orang yang terlibat dalam kasus ini, berhasil ditangkap.
Tak hanya terduga penggelapnya. Petugas kepolisian, juga menangkap penadahnya. Penangkapan itu, berlangsung Minggu, 28 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menjelaskan, tersangka penggelapan truk tersebut, diketahui bernama Ahmad Hidayat, 37, warga Kecamatan/Kabupaten Cilegon.
Sementara, penadahnya adalah Hartono, 46, warga Kecamatan Bandar Matarang, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
"Tersangka Ahmad Hidayat merupakan sopir truk. Hartono, mekanis bengkel las. Keduannya diamankan saat berada di Kabupaten Lampung Tengah," jelas Adimas.
Kasus tersebut berlangsung Selasa, 18 November 2025 lalu. Tersangka diduga menggondol truk milik perusahaan ekspedisi, sekitar pukul 15.00, saat terparkir di garasi, yang ada di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Truk tersebut digunakan tersangka untuk mengambil barang di Jombang. Selanjutnya, barang tersebut akan dikirim ke Karawang, Jawa Barat. Usai bongkar muat, harusnya truk tersebut kembali ke garasi Karawang.
"Ternyata, oleh tersangka dibawa ke Lampung Tengah. Kemudian ditinggal di bengkel las, milik si penadah,” imbuhnya.
Petugas yang memperoleh laporan dugaan penggelapan itu, melakukan penelusuran.
Hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan barang buktinya. Namun, truk boks-nya sudah tak utuh. Karena dilakukan pemotongan.
“Bak truknya sudah tidak ada. Kini truknya kami amankan. Sementara, tersangka kami amankan,” beber Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Eko Hadi Saputro. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin