PASURUAN, Radar Bromo - Peredaran narkotika di wilayah Pasuruan masih marak.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari.
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dilakukan pada Sabtu (24/1), sekitar pukul 05.30 di pinggir jalan Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF 20, warga Kabupaten Jombang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok motor milik tersangka.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan narkotika jenis ganja beserta bijinya. Total barang bukti ganja yang diamankan, mencapai 25,86 gram.
Sementara, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, dilakukan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 10.50.
Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Kiai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Petugas mengamankan pria berinisial SS 30, warga Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah meranjau narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.
Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan handphone.
“Kedua kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin