PURWOSARI, Radar Bromo - Ulah nakal Faisal Amiril Akbar, 32, warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, harus menyeretnya ke penjara.
Ia diringkus, setelah menggondol pemancar sinyal atau modem wifi.
Parahnya, aksi itu dilakukannya di tempatnya bekerja, PT Darya Pratama Mandiri (DPM), Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kedok tersangka berhasil terungkap, setelah pihak kepolisian menelusuri rekaman CCTV.
Kanitreskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo menjelaskan tersangka menggarong modem wifi Senin lalu (26/1), sekitar pukul 15.15.
Tersangka mengambil kardus berisi modem wifi milik perusahaan yang kondisinya masih baru. Ia kemudian mengikatnya di jok motor.
Lalu, membawa kabur kardus berisi modem wifi tersebut. “Aksinya terekam CCTV. Bukan hanya sekali, tersangka melancarkan kejahatan tersebut, sebanyak empat kali di tempatnya bekerja,” kata Dodik.
Barang tersebut kemudian ia jual, dengan sistem online maupun COD. Pihak perusahaan yang merugi hingga Rp 48 juta, melaporkan kasus ini ke polisi.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menangkapnya saat berada di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya mengamankan tersangka. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan barang curian, juga motor Honda Beat, kaos, baju dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP," jelasnya. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin