Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Ketua PKBM di Kabupaten Pasuruan Tak Hanya Dituntut 7,5 Tahun, Tapi Juga Denda Segini

Muhamad Busthomi • Rabu, 28 Januari 2026 | 21:00 WIB
DISIDANG: Terdakwa kasus korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan saat menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya.
DISIDANG: Terdakwa kasus korupsi PKBM Kabupaten Pasuruan saat menjalani persidangan di PN Tipikor Surabaya.

BANGIL, Radar Bromo - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman berat terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Adi Purwanto dan Mohamad Najib.

Keduanya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/1).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Adi Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan itu didakwakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor serta ketentuan terkait lainnya.

Jaksa menuntut Adi Purwanto dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.583.359.417.

Dari jumlah tersebut, terdakwa baru menitipkan Rp 19.120.000 kepada penuntut umum.

Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menuntut agar harta benda terdakwa disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Mohamad Najib. Jaksa menyatakan Najib terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Ia dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.258.417.289.

Najib tercatat telah menitipkan uang pengganti Rp100 juta. Apabila sisa kewajiban tidak dilunasi, jaksa menuntut penggantian dengan pidana penjara 3 tahun 7 bulan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menegaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan dilakukan secara berlanjut. Sehingga tuntutan pidana penjara dan uang pengganti diajukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Ferry, tuntutan uang pengganti menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

“Prinsipnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Karena itu, jaksa meminta agar kewajiban uang pengganti dibayar, dengan konsekuensi hukum yang tegas jika tidak dipenuhi,” tambahnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pkbm #pengadilan tipikor #kabupaten pasuruan #korupsi