Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Keterangan Saksi Ahli dalam Sidang Perkuat Terjadinya Korupsi PKBM Kota Pasuruan

Fahrizal Firmani • Selasa, 27 Januari 2026 | 23:48 WIB
Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan

PASURUAN, Radar Bromo - Agenda persidangan dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Bejalar Masyarakat (PKBM) Cempaka dan Untung Suropati Kota Pasuruan, terus bergulir.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, Kejari Pasuruan mendatangkan ahli sebagai saksi.

Sidang berlangsung Selasa (27/1) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ahli yang didatangkan adalah pegawai Inspektorat Kota Pasuruan.

Dalam keterangannya, ahli memperkuat dugaan korupsi yang terjadi di dua PKBM yakni PKBM Untung Suropati (Unsur) dan PKBM Cempaka.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah menuturkan pihaknya telah meminta keterangan saksi atas kasus yang menyeret Ketua PKBM Untung Suropati, Luluk Masluhah dan Ketua PKBM Cempaka, Ely Harianto. Total lebih dari enam saksi dimintai keterangan.

Pihaknya kembali mendatangkan saksi berupa ahli untuk dimintai keterangan. Saksi yang berasal dari Inspektorat ini memperkuat dugaan terjadinya korupsi di dua PKBM itu.

Memang, kedua PKBM membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang tidak sesuai dan bahkan fiktif.

"Ahli yang kami datangkan memperkuat dugaan adanya korupsi. Untuk fakta baru sementara belum. Hanya menegaskan tindak korupsi," ungkap Deni.

Diketahui, penyelidikan kasus ini bermula sejak Juli 2024. Penyidik kejari menemukan kejanggalan laporan keungan dan pertanggung jawaban dalam PKBM cempaka dan untung suropati itu. Modusnya, ia membuat SPj yang tidak sesuai dan bahkan fiktif.

Dana yang semestinya diperuntukkan kegiatan belajar masyarakat, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penghitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 697.369.600.

Rinciannya, PKBM Suropati menimbulkan kerugian Rp 448.659.700 untuk tahun anggaran 2020 sampai 2024 sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negera Rp 208.709.900 selama tahun anggaran 2021 hingga 2024. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kota pasuruan #pkbm #saksi ahli #sidang #korupsi