Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Beraksi di 17 TKP, Dua Spesialis Curanmor asal Purwosari dan Malang Digulung

Rizal Syatori • Selasa, 27 Januari 2026 | 23:41 WIB
BEBERKAN: Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
BEBERKAN: Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari kasus pencurian kendaraan bermotor.

BANGIL, Radar Bromo - Dua terduga pelaku spesialis curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.

Keduanya diamankan saat berada di jalan raya Lingkungan Ledok, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil.

Mereka yang ditangkap itu, adalah AR, 23, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari dan CA, 35, asal Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolres Pasuruan AKBP Agung Harto Cahyono menjelaskan, keduanya diringkus Selasa (20/1) sekitar pukul 14.00.

Penangkapan itu, bermula dari aksi pencurian motor yang dilakukan tersangka di wilayah Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kamis, 13 November 2025.

Korbannya, menimpa KH, 28, mahasiswa asal Desa/Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

“Usai korban laporan, petugas melakukan penelusuran. Hingga berhasil meringkus keduanya,” jelas mantan Kapolres Bondowoso ini.

Tak hanya mengamankan keduanya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Selain satu unit motor Yamaha Vega, petugas juga mengamankan satu set kunci T, sepasang sepatu serta tas pinggang.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya terlibat dalam aksi curanmor di belasan TKP.

Tercatat, ada 17 TKP yang menjadi sasaran mereka. Yakni di Pandaan sebanyak delapan TKP, Sukorejo empat TKP, Purwosari dan Bangil masing-masing lima TKP.

Mereka juga melancarkan aksinya di wilayah Malang. “Keduanya merupakan spesialis curanmor. Motor hasil curian, dijual ke penadah Rp 1-1,5 juta. Untuk penadahnya masih DPO,” beber dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#curanmor #spesialis #polres pasuruan