KANIGARAN, Radar Bromo - Mantan ketua KONI Kota Probolinggo Rahadian Juniardi harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi hingga tengah malam.
Pasalnya, penyidik Pidsus Kejari Kota Probolinggo berupaya menggali dan mengembangkan lebih dalam keterangan dari saksi mantan ketua KONI Kota Probolinggo periode 2022-2025 tersebut.
Pantauan Jawa Pos Radar Bromo, selepas istirahat zuhur, Dodik-sapaan akrab eks Ketua KONI itu, kembali lagi ke kantor Korps Adyaksa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sejak itu, pemeriksaan maraton dilanjutkan hingga tengah malam.
Tiap waktu salat, penyidik memberikan waktu saksi Dodik untuk istirahat namun tetap berada di kantor Kejari Kota.
Tepat pukul 00.00, pergantian hari, Dodik terlihat keluar dari ruang gedung kantor kejaksaan. Pakaian yang dikenakan masih sama seperti saat menjalani pemeriksaan pagi hari hingga siang. Mengenakan hem batik lengan pendek.
Bedanya, malam itu Dodik keluar menggunakan masker menutup sebagian wajahnya. Total sekitar 15 jam lamanya Dodik menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sayangnya, saat ditemui dan dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bromo, Dodik bergegas mempercepat langkah kakinya dan keluar dari gerbang kantor kejaksaan. Saat keluar, Dodik tampak membawa sejumlah lembar kertas dan botol air minum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intel, Herdiawan Prayudi saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap Dodik memang berlangsung cukup lama hingga tengah malam.
Itu dimungkinkan, penyidik berupaya menggali lebih dalam keterangan saksi untuk kepentingan proses penyidikan.
”Penyidik periksa hingga tengah malam, karena memang untuk menyelesaikan semua materi pemeriksaan atau memang berusaha mendalami keterangan saksi,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo, Jumat (23/1).
Kasi Intel menambahkan, pemeriksaan dilakukan dengan teliti dan cermat. Karena hasil pemeriksaan itu, nantinya menjadi dasar untuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat pemeriksaan, penyidik bertanya satu persatu pada saksi. Kemudian keterangan saksi itu dituangkan dalam BAP berupaya pertanyaan penyidik dan jawaban dari keterangan saksi. Selanjutnya, BAP tersebut diprint atau dicetak dan ditandatangani oleh saksi. Namun, saksi dipersilahkan membaca lebih dulu hasil BAP tersebut.
”Saksi sebelum tanda tangan, BAP dipersilahkan dibaca dulu. Jika menurut saksi ada yang perlu direvisi keterangan dalam BAP, dipersilahkan selama belum ditandatangani. Tapi jika BAP sudah ditandatangani, tidak bisa diganti lagi,” terangnya.
Apakah Dodik nantinya bakal dipanggil kembali oleh penyidik atau sudah cukup? Kasi Intel mengaku belum dapat memastikan apakah keterangan Dodik sudah cukup atau masih harus di-BAP kembali.
Namun yang pasti, jika memang dibutuhkan keterangan tambahan, penyidik bakal periksa kembali saksi Dodik.
”Sekarang saksi Dodik diperiksa untuk pertama kalinya dalam proses penyidikan. Tapi apakah sudah cukup atau akan dipanggil kembali, tergantung penyidik,” katanya.
Perlu diketahui, penyidikan ini berkaitan dengan usulan anggaran hibah KONI Kota Probolinggo tahun 2022 hingga 2024.
Di tahun 2023 hibah KONI sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo. Sebab, saat itu KONI mengajukan hibah sebesar Rp 10,9 miliar, naik hampir lipat dua dibanding hibah KONI tahun 2022 yang hanya Rp 6 miliar. Sebelumnya hibah KONI tahun 2021 saat itu hanya Rp 3 miliar. (mas/fun)
Editor : Abdul Wahid