KRAKSAAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo mewujudkan penegakan hukum secara humanis.
Selama 2025 terdapat 7 perkara ringan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Penghentian perkara secara RJ dapat dilakukan, namun harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Mulai dari tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kemudian tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak melebihi 2,5 juta rupiah. Serta harus mendapatkan maaf dari korban.
“Penghentian perkara bisa dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.
Selama tahun 2025, 7 perkara yang diselesaikan secara RJ oleh Kejari Kabupaten Probolinggo di antaranya perkara 3 pencurian, lalu 2 perkara penganiayaan, dan penyalahgunaan narkoba 2 perkara.
Perkara yang telah mendapatkan RJ tersebut telah memenuhi syarat dan telah melalui beberapa tahapan. Hingga akhirnya perkara tersebut selesai secara RJ.
Taufik menambahkan, hukum yang humanis dalam perkara ringan bisa diselesaikan secara keadilan restoratif.
Karena itulah jika semua syarat telah terpenuhi maka tuntutan pada perkara yang berjalan akan dihentikan. RJ merupakan salah satu upaya pengembalian dalam keadaan semula.
“Sebelum RJ benar-benar dilakukan, pemidanaan yang harus dijalani hanya fokus pada pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku,” imbuhnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid