PURWOSARI, Radar Bromo - Pelarian Sahrul Yoga Apristya, 20, warga Karangrejo, Kecamatan Purwosari, akhirnya terhenti.
Buron kasus pencurian laptop di SDN Sumberrejo II ini, berhasil diringkus polisi.
Ia harus menyusul kedua rekannya, Muhammad Haikal Nurhusna, 19, dan DA, 17, warga Kecamatan Purwosari, yang tertangkap lebih dulu ke penjara.
Kapolsek Purwosari Iptu Santy Wijaya menguraikan, Sahrul Yoga diringkus saat bersembunyi di rumah ibunya, yang ada di Sidoarjo. Penangkapan itu berlangsung Selasa (30/1) pagi.
Tertangkapnya tersangka, tak lepas dari pengembangan yang dilakukan kepolisian.
Sebelumnya, petugas telah mengamankan dua rekannya, Muhammad Haikal dan DA.
Mereka ditangkap, setelah menggarong laptop di SDN Sumberrejo II Purwosari.
Aksi itu dilakukan ketiganya, Selasa (16/12) lalu. "Pelakunya tiga orang. Ketiganya, sudah berhasil kami amankan,” kata Kapolsek.
Menurutnya, tersangka tidak hanya melancarkan aksi di SDN Sumberrejo II. Tetapi juga, menyasar SMPN 3 Satu Atap, Dusun Ketuwon, Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari.
Dalam aksi itu, tersangka menggarong satu set perangkat wifi, hingga tabung elpiji 3 kg dan juga laptop. “Ia merupakan otak dari aksi pencurian,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin