KANIGARAN, Radar Bromo - Putusan tiga terpidana kasus korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja di sebuah bank pelat merah di Kota Probolinggo, sudah dieksekusi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengeksekusi dengan menyita aset milik para terpidana.
Ketiga terpidana dimaksud adalah Riang Fauzi, 36, eks karyawan bank pelat merah di Probolinggo yang divonis pidana penjara 8 tahun 6 bulan.
Dua terpidana lainnya adalah Hendra Widianto, dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Dan terdakwa Hafidz Hanafi dipidana penjara 6 tahun.
”Untuk kasus korupsi kredit modal kerja dengan kerugian negara hingga Rp 3,5 miliar sudah tuntas. Ketiga terpidana sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan sudah dieksekusi juga putusannya,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Probolinggo Lilik Setiawan melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi.
Selain putusan pidana, menurut Kasi Intel, pihaknya juga sudah mengeksekusi tiga aset lahan dan bangunan dari terpidana Hendra.
Ketiga aset tersebut yang dijadikan jaminan dalam pengajuan kredit modal kerja tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyita eksekusi uang tunai Rp 200 juta dari terpidana Riang Fauzi.
”Kami sudah sita eksekusi tiga bidang tanah berikut bangunan atas nama Hendra Widianto. Ditambah uang sebesar Rp 200 juta dari terpidana Riang Fauzi,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi kredit modal kerja di bank pelat merah kota Probolinggo berhasil diungkap tim Pidsus Kejari Kota Probolinggo.
Nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini kasusnya sudah inkracht. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi