PAITON, Radar Bromo - Lantaran mencuri tembakau kering siap jual di Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton Jupriyanto, 38, kini harus berurusan dengan polisi.
Berbekal motor yang ditinggalkan pelaku, Polsek Paiton kemudian menangkap warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading tersebut tanpa perlawanan, Selasa (23/12).
Aksi pencurian ini terjadi Rabu (17/12) sekitar pukul 02.24, korban merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton saat kejadian sedang tertidur pulas.
Saat yang bersamaan istri korban sudah terbangun dan hendak memasak. Tak lama kemudian mendengar suara mencurigakan berasal dari depan rumah. Penasaran dengan suara tersebut lalu mengeceknya.
Saat itulah dirinya mengetahui bahwa ada seorang laki-laki berada di depan rumah mengangkut 5 bal tembakau kering yang sudah dirajang siap jual yang disimpan dalam plastik.
Melihat hal itu istri korban secara spontan berteriak sehingga membangunkan korban yang tertidur. Teriakan tersebut juga membuat kaget pelaku akhirnya melarikan diri.
“Korban menyimpan tembakau rajang siap jual di depan rumah. Pelaku tepergok istri korban saat sedang mengangkut tembakau tersebut. Karena berteriak akhirnya pelaku kabur,” kata Kapolsek Paiton Iptu Riyono saat dikonfirmasi Rabu (24/12).
Riyono menuturkan, pelaku sampai meninggalkan motor Supra-X 125 yang dibawanya karena panik. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut pada perangkat desa setempat.
Mendapatkan laporan tersebut korban dan perangkat desa dibantu warga melakukan pencarian terhadap pemilik motor.
Sayangnya tidak ada yang mengetahui siapa pemilik motor tersebut. Hingga akhirnya korban melapor kejadian tersebut pada Polsek Paiton.
“Korban bersama perangkat desa mencoba mencari pemilik motor di sekitar desa. Tetapi tidak berhasil. Korban mengaku pernah beberapa kali kehilangan tembakau siap jual. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materiil,” bebernya.
Berbekal motor terduga pelaku yang ditinggalkan begitu saja. Polsek Paiton bersama Opsnal Timur Sat Reskrim Polres Probolinggo kemudian melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku.
Rupanya pemilik motor berhasil terlacak, pemiliknya berasal dari Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intens. Hingga akhirnya mengerucut pada terduga pelaku yakni Jupriyanto, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat tertangkap pelaku tak dapat mengelak.
Pelaku lalu mengakui aksi pencurian tembakau tersebut. Sementara barang bukti yang diambilnya berada di sebuah warung kopi di Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan. Pelaku dan barang bukti hasil kejahatan tersebut kemudian diamankan petugas.
“Kami amankan barang bukti 4 bal tembakau rajang di sebuah warung kopi. Saat ini perkara masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid