PASURUAN, Radar Bromo - Ini peringatan agar tidak melakukan pelanggaran fidusia. Jika tidak, bisa mengalami nasib serupa seperti Alfan Guntur Nuriansyah, terdakwa penipuan dalam perjanjian jaminan fidusia.
Ia diputus pidana penjara selama dua tahun karena terbukti melakukan pelanggaran fidusia dalam jual beli kredit motor.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kejari Pasuruan yang menuntut terdakwa dua tahun enam bulan dan denda Rp 20 juta subsider dua bulan kurungan.
Namun, kuasa hukum terdakwa dan pihak perusahaan yang dirugikan, PT Summit Oto Finance menerima putusan ini.
Ketua majelis hakim PN Pasuruan, Ajie Surya Prawira menuturkan, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, tidak berbelit belit selama persidangan, berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya.
Diharapkan dengan putusan ini, terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 35 fiducia junto 64. Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama dua tahun dan membebani biaya perkara Rp 5 ribu," kata Ajie.
Diketahui, Alfan Guntur adalah karyawan PT Summit Oto Finance Pasuruan sebagai marketing verification officer (MVO). Ia ditangkap pada 2024 lalu karena melakukan penipuan fidusia atau penggelapan dalam jabatan.
Perbuatannya diketahui perusahaan tempat bekerja dari hasil audit internal pada 16 sampai 28 Februari 2024 lalu.
Ia melakukan aksinya dari 2023 hingga 2024. Dari hasil audit ini ditemukan delapan debitur yang data pekerjaan serta penghasilan tidak sesuai fakta.
Ada yang tidak bekerja, adapula debitur yang baru saja kehilangan pekerjaan. Dalam menjalankan aksinya, dia melakukan modus pinjam KTP debitur dengan memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan mereka.
Tujuannya agar mendapatkan persetujuan dari pimpinan atau brand manager (BM) terkait pengajuan kredit sepeda motor. Setelah lolos pengajuan kredit, sepeda motor ini lantas dijual ke pihak lain.
Ada tiga orang yang menjadi penadah dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Perusahaan mengalami kerugian Rp 172.250.912. Dari penjualan ini, terdakwa mendapat untung Rp 500 ribu per unit.
Di sisi lain, BM PT Summit Oto Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto menyebut, pihaknya menerima putusan ini. Sebab majelis hakim pasti memiliki pertimbangan saat memutus suatu perkara.
Pihaknya berharap yang dialami oleh terdakwa bisa menjadi alarm peringatan bagi pihak lain, baik karyawan atau masyarakat yang bermain dalam pengajuan kredit sepeda motor.
Pihaknya berharap agar masyarakat menolak saat ada pihak yang meminta KTP mereka dengan dalih meminjam nama untuk pengajuan kredit motor.
Dan bagi karyawan untuk tidak bermain main dalam pekerjaannya. Sebab perusahaan pasti akan mengejar yang bersangkutan dan yang dirugikan pasti keluarganya.
"Jangan bermain main dalam perkara fidusia. Kami pasti akan mengejar sampai dapat. Mereka yang rugi, dihukum dan keluarganya menjadi malu," jelas Endro.
Anggorowati, kuasa hukum terdakwa menyebut pihaknya menerima dengan putusan majelis hakim. Sebab, terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan aksi ini baru dilakukan sekali.
Terkait pengajuan banding atau tidak, dia masih menunggu dari JPU. Jika JPU menerima, tentu ia juga akan menerimanya.
"Saya puas dengan putusan majelis hakim. Memang yang bersangkutan terbukti bersalah. Namun ia sudah menyesali perbuatannya," tutur Anggi-sapaannya. (riz/fun)
Editor : Abdul Wahid