PROBOLINGGO, Radar Bromo - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Subdit III Jatanras masih mendalami kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa, 21.
Polisi sementara sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka tersangka: Bripka AS, 38, dan SY, 38.
Kedua warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo tersebut masih ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Dari dua orang, tersangka SY melakukan pembelaan karena telah menunjuk penasihat hukum (PH) untuk mendampinginya selama kasus ini disidik.
Ketua Tim Advokat Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office, Ainul Yakin menyampaikan, dirinya bersama partners resmi menerima penyerahan dan pelimpahan kuasa hukum dari SY.
Pihaknya mendapat kepercayaan dari kliennya yang kini ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditahti Polda Jawa Timur.
Sebagai PH, pihaknya akan menjalankan mandat pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah menerima kuasa hukum secara sah dari klien kami, SY.
Tim kuasa hukum akan bekerja secara kolektif dan profesional untuk memastikan seluruh hak hukum klien terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law (proses hukum yang benar, red),” katanya.
AY panggilan Ainul Yakin menegaskan, SY juga berkomitmen memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan konsisten.
Baik sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca penangkapan, maupun BAP setelah penetapan status tersangka.
“Klien kami menegaskan akan tetap konsisten pada seluruh keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Tidak ada perubahan keterangan dan seluruhnya disampaikan sesuai fakta yang dialami,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, AY menyebut, SY juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban, serta ucapan turut berbelasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi.
“Klien kami turut berempati atas penderitaan dan kehilangan yang dialami keluarga korban,” ungkap AY.
Sebagai penegasan, sebelum dilakukan penangkapan, SY disebutkan kooperatif. Langkah ini, menurut kuasa hukum, merupakan bentuk kepatuhan klien terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ainul juga mengungkap bahwa SY memang teman sejak kecil Bripka AS. SY selama ini bekerja di tempat usaha milik Bripka AS. Karena itulah SY takut pada Bripka AS dan menerima ajakan walaupun dia hanya mendampingi AS dalam melakukan aksinya.
“Namun kembali lagi, kami tetap menghormati proses penyidikan yang sudah berjalan.
Namun targetnya untuk benar menerangkan kasus ini seterang terangnya. Jangan ada yang ditutup tutupi dari berbagai aspek dan klien kami akan kooperatif,” ujarnya.
Sebagai PH yang mendampingi SY, Rumah Keadilan Nusantara dan Partners menyampaikan, seluruh proses hukum sepenuhnya dipercayakan kepada penyidik
Polda Jawa Timur dan aparat penegak hukum. Dengan harapan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik serta seluruh institusi penegak hukum. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” bebernya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, seorang oknum anggota Polri yang berdinas di Polsek Krucil, Polres Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila Amelia Najwa seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Bripka AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban Faradila yang merupakan adik ipar.
Perkara ini kini masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara proporsional, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid