Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pembunuhan Penghuni Kos di Kisik Gempol Divonis 17 Tahun Penjara

Muhamad Busthomi • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Rizki Afandi bin Abdul Sakur atas perkara pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Putusan dibacakan majelis hakim, Selasa (16/12).

Majelis hakim menyatakan Rizki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Nanda Bagus Pramukti, menyebut majelis hakim sependapat dengan konstruksi perkara yang diajukan jaksa.

“Seluruh unsur pembunuhan berencana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Juli 2025 di halaman sebuah indekos di Dusun Kisik, Desa/Kecamatan Gempol.

Korban, Slamet Hariyono, tewas setelah diserang terdakwa menggunakan senjata tajam. Luka parah akibat sabetan senjata membuat korban meninggal di lokasi kejadian.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Selain itu, barang bukti berupa sebilah celurit dan parang dirampas untuk dimusnahkan. Adapun biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

Bagus menegaskan, jaksa menerima putusan majelis hakim. Sikap yang sama juga disampaikan terdakwa di persidangan.

“Baik penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima putusan,” katanya.

Dari rangkaian persidangan terungkap, pembunuhan tersebut dipicu dendam lama.

Terdakwa mengaku menyimpan sakit hati terhadap korban selama kurang lebih dua tahun.

Ia merasa keluarganya kerap dijadikan bahan ejekan oleh korban hingga memuncak menjadi aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang.

Bagus menilai kasus ini menjadi pelajaran bahwa konflik personal yang dibiarkan berlarut-larut, bisa berimbas timbulnya tindak pidana serius.

“Meski begitu, tidak ada alasan pembenar atas tindakan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Bagus. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pembunuhan #vonis #Pengadilan Negeri Bangil #sidang